Kabar metro.com Pemalang Jawa Tengah (GMOCT) – Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah, di bawah koordinasi Wahyudi, melakukan kunjungan ke Desa Nyamplungsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 13.15 WIB. Kunjungan ini terkait somasi terhadap tambak Vannamei milik Julius yang terletak di sepadan pantai desa tersebut, sebuah kasus yang telah lama diawasi oleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan dikawal melalui publikasi.
Kunjungan tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Desa Nyamplungsari, yang dipimpin oleh Kepala Desa Abdul Wahid. Surat somasi disampaikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata ruang lahan. Setelah menerima keterangan dari Pemerintah Desa, tim Dinas Perikanan dan Kelautan melanjutkan survei langsung ke lokasi tambak Vannamei.
Meskipun telah dilakukan kunjungan dan survei, Kepala Desa Abdul Wahid menyoroti pentingnya tindak lanjut yang konkrit, bukan hanya seremonial. Beliau menekankan dampak operasional tambak terhadap ekosistem lingkungan, terutama mengingat banyak tambak yang tetap beroperasi meskipun telah disomasi. GMOCT, yang telah meliput perkembangan kasus ini sejak awal, menyatakan keprihatinan yang sama.
Team kuasa hukum kepala Desa Nyamplung Sari yang digawangi oleh Bambang L A Hutapea S.H.M.H.C.Med, dari kantor hukum” Bambang Listi Law Firm” Advocad, Kurator, Mediator & Consultant Hukum, memberikan apresiasi kepada bapak Wahyudi dari Dinas perikanan dan kelautan Propinsi Jawa Tengah yang cepat dan dalam merespon terhadap laporan kami atas dugaan pelanggaran dan tata kelola pengunaan lahan tambak udang vanami yang berada di bibir pantai yang mengakibatkan kerusakan terumbu bawah karang, lingkungan hidup dan pencemaran limbah dari usaha tambak udang Vannamei yang tidak dikelola sesuai dengan SOP berdasarkan pasal 247 Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 serta tidak memiliki izin dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan AMDAL;
Harapan kami kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah, kepada penegak hukum polda jawa tengah, dan kepada polres pemalang untuk segera merespon dan segera mengambil sikap untuk melakukan penutupan permanen atas usaha tambak udang vanami karena telah melangar Undang- undang dan melakukan Perusakan serta pencemaran terhadap Lingkungan berdasarkan pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp3 Miliar dan Paling banyak Rp10 Miliar.
Hal senada disampaikan Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT. Beliau menyatakan kekecewaannya karena tambak-tambak masih beroperasi meskipun telah dilakukan kunjungan dari dinas terkait. GMOCT mendesak dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas, bukan hanya melakukan survei tanpa tindakan nyata.
Kunjungan ini, yang diawasi ketat oleh GMOCT yang akan kontinyu dalam pemberitaan agar secepatnya ada tindakan yang komprehensif dari dinas terkait, diharapkan dapat menghasilkan solusi yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan tambak Vannamei dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir di Desa Nyamplungsari.
#No Viral No Justice
#Dinas Perikanan dan Kelautan Pemalang
#Save Laut Indonesia
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:aceh