Daerah

Dugaan Pengaturan Proyek di Dinas PUTR dan Pendidikan Kota Metro Viral, Inspektorat Terkesan Tutup Mata

×

Dugaan Pengaturan Proyek di Dinas PUTR dan Pendidikan Kota Metro Viral, Inspektorat Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

KOTA METRO – Isu dugaan permainan dan pengaturan berbagai paket pekerjaan serta pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) serta Dinas Pendidikan Kota Metro semakin memanas. Nama-nama pihak yang diduga terlibat bahkan sudah tersiar luas di berbagai akun media sosial, dan Tim Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Metro pun dikabarkan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwenang.

Namun, alih-alih melakukan tindak lanjut, langkah Inspektorat Kota Metro justru terkesan diam seribu bahasa dan tak bergeming menanggapi aduan yang mengguncang publik ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan yang disampaikan ke Inspektorat Kota Metro justru mendapat penolakan.

Pihak inspektorat beralasan belum dapat memproses aduan tersebut karena dianggap belum melampirkan bukti-bukti yang lengkap. Padahal, dalam mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas), syarat utama penerimaan laporan adalah adanya dugaan yang beralasan dan cukup dasar untuk ditindaklanjuti, bukan bukti yang sudah sempurna.

Benar, kami telah menyurati dan melaporkan dugaan adanya pembagian dan pengaturan Proyek pada dua OPD, Dinas PUTR Kota Metro dan Dinas Pendidikan Kota Metro.

Namun, aduan kami mendapat penolakan dari Inspektorat Kota Metro. Ujar Tri Agus

Ketua DPD APPI Kota Metro ini pun menyayangkan sikap Inspektorat.

Seharusnya, Inspektorat melakukan Penyelidikan awal dulu, melakukan pemeriksaan, benar apa tidak informasi ini. Jika tidak benar, terus yang benar seperti apa. Inspektorat seharusnya Speek Up, menyampaikan kepada publik dan meluruskan apabila isu atau informasi itu salah. Bukan hanya diam. Sesal Tri Agus

Tri Agus juga menilai sikap Inspektorat tersebut keliru dan melenceng dari aturan yang berlaku. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 160.12/3823/SJ Tahun 2021, Inspektorat Daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menerima setiap aduan yang masuk. Jika bukti belum lengkap, langkah yang harus diambil bukan menolak, melainkan melakukan pemeriksaan pendahuluan atau penyelidikan dasar untuk mengumpulkan fakta dan data yang dibutuhkan.

“Posisi Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah justru sangat penting saat isu sebesar ini mencuat.

Bukti lengkap itu adalah hasil dari proses pemeriksaan, bukan syarat awal untuk mulai menyelidiki. Kalau harus menunggu bukti sudah sempurna dari pelapor, untuk apa ada Inspektorat?” Tandasnya

Ditambahkannya, isu yang sudah viral, menyebutkan nama pihak tertentu, dan sudah didukung laporan dari lembaga pemantau seperti APPI Kota Metro sudah merupakan indikasi awal yang cukup kuat untuk segera ditindaklanjuti.

Diamnya Inspektorat Kota Metro dinilai berpotensi mencederai harapan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999.

“Kami menduga ada keengganan atau bahkan sengaja mengulur waktu.

Padahal jika dibiarkan, kecurigaan publik bahwa ada perlindungan terhadap pihak tertentu akan semakin menguat. Kami mendesak Inspektorat Kota Metro segera bergerak, atau jika memang tidak sanggup, biarkan lembaga pengawas lain seperti Inspektorat Provinsi Lampung, Ombudsman, maupun Kejaksaan yang turun tangan,” Pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari Kepala Inspektorat Kota Metro terkait alasan penolakan dan tidak tiadaan tindakan atas aduan yang telah disampaikan. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sekadar menjadi isu yang menghilang begitu saja, melainkan segera diungkap secara transparan hingga ke akar masalahnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *