Banjarbaru, Kabarmetro.co –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama jajaran menghadiri Penyerahan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan tersebut untuk menyerahkan Remisi Umum kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan, Senin (17/08/2026).
Kehadiran Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan hak Narapidana sekaligus momentum untuk mendorong Warga Binaan memaknai remisi sebagai kesempatan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan secara konsisten.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pemberian remisi memiliki makna penting dalam proses pembinaan. Menurutnya, remisi dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk mempertahankan perilaku baik sekaligus meningkatkan kesungguhan dalam mengikuti berbagai program pembinaan.
“Kami memaknai pemberian remisi sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berubah. Kami berharap penerima dapat mempertahankan perilaku positif, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik,” ujar Yugo.
Yugo menambahkan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mengarahkan program pembinaan untuk memberikan bekal yang bermanfaat bagi Warga Binaan. Pembinaan tersebut mencakup pembentukan sikap, peningkatan kedisiplinan, serta pengembangan keterampilan yang dapat mendukung kesiapan mereka setelah kembali ke masyarakat.
“Setiap kesempatan dalam proses pembinaan harus dimanfaatkan untuk belajar dan memperbaiki diri. Kami akan terus memberikan dukungan melalui pembinaan yang terarah agar Warga Binaan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidana,” lanjutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan Erwedi Supriyatno bersama jajaran, serta para tamu undangan. Gubernur Kalimantan Selatan menyerahkan Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan penerima.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menyampaikan bahwa remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk memperbaiki kehidupan dan menata masa depan.
“Setiap tanggal 17 Agustus kita memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mengingat kembali makna kemerdekaan sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan memantapkan masa depan dengan penuh harapan,” ujar Muhidin.
Muhidin berharap pemberian remisi dapat mendorong Warga Binaan meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki perilaku, dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan Erwedi Supriyatno menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas komitmen Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan keberhasilan Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Remisi juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang diharapkan semakin memotivasi Warga Binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab,” ungkap Erwedi.
Pesan tersebut sejalan dengan pelaksanaan pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang terus mendorong Warga Binaan membangun perubahan positif. Setiap proses pembinaan diarahkan untuk menumbuhkan kedisiplinan, mengembangkan potensi, dan membangun kesiapan agar Warga Binaan mampu menjalani kehidupan secara lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Rangkaian Penyerahan Remisi Umum berlangsung khidmat dan tertib. Bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak Narapidana berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk terus membina dan mendorong perubahan perilaku.
Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mendukung Warga Binaan memanfaatkan setiap kesempatan dalam proses pembinaan sebagai langkah menuju kehidupan yang lebih mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Remisi menjadi penghargaan atas proses yang telah dijalani sekaligus momentum untuk menumbuhkan harapan. Dari kesempatan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mendorong semangat perubahan agar Warga Binaan siap kembali dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat. (nta).














