Karang Intan, Kabarmetro.co –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran dengan melaksanakan Apel dan Ikrar Bersama “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”, Jum’at (08/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama peserta eksternal dari Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru, Polsek Karang Intan, dan Koramil 1006-05 Karang Intan sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025, khususnya terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan. Kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei 2026 mengenai penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Usai pelaksanaan apel dan ikrar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan pada blok hunian warga binaan yang didampingi aparat dari BINDA Kalimantan Selatan, BNNK Banjarbaru, Polsek Karang Intan, dan Koramil 1006-05 Karang Intan. Razia tersebut dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini dan penguatan pengawasan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang berupa 1 buah gunting kuku, 2 buah senjata tajam rakitan, 3 buah paku, 5 buah terminal rakitan, 15 buah korek api gas, 1 buah kaleng besi, dan 1 buah obeng. Selain razia, kegiatan juga diisi dengan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga binaan sebagai bentuk edukasi dan penguatan kesadaran akan pentingnya menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tes urine menyeluruh terhadap petugas dan warga binaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 orang pegawai dan 20 warga binaan, dengan seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan hasil negatif.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.
“Apel dan ikrar bersama ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan memperkuat pengawasan di lingkungan lapas. Razia gabungan, penyuluhan bahaya narkoba, hingga tes urine menyeluruh merupakan langkah nyata kami dalam menciptakan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan,” ujar Yugo Indra Wicaksi.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dan deteksi dini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Dr. Arif Wahyu Bibitharta mengapresiasi langkah cepat dan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam mencegah peredaran narkoba dan praktik penipuan yang dapat meresahkan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran lainnya,” ungkap AKBP Dr. Arif Wahyu Bibitharta.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan berintegritas bagi masyarakat. (nta).













