Daerah

Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Berikan Pandangan Hukum Daluarsa Perkara Tahun 2012

×

Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Berikan Pandangan Hukum Daluarsa Perkara Tahun 2012

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, Kabar Metro, –

Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia menyoroti pentingnya penerapan asas kedaluwarsa penuntutan (daluarsa) dalam perkara pidana lama, khususnya bagi perbuatan yang dilakukan pada tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara lebih dari 3 tahun.

Hal ini setelah adanya penekanan dari pihak korban terhadap Kepolisian Polres Lampung Timur akan adanya penanganan perkara yang dirasa belum tuntas yang melibatkan MRG, salah satu klien dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia yang diduga turut serta melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada saat itu tahun 2012.

Tri Agus wantoro, SH selaku Advokat dari Kantor Hukum Adil Bangsa yustisia pun menjelaskan terkait perkara yang sudah terjadi 14 Tahun silam.

Jika kita mengacu pada waktu kejadian, itu terjadi pada tahun 2012, artinya saat itu kita mengacu pada KUHP lama, karena saat itu KUHP baru belum dirumuskan. Ujar Tri Agus.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama), kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun hapus hak menuntutnya setelah lewat waktu 12 tahun terhitung sejak hari selesainya perbuatan dilakukan.

“Untuk perbuatan yang terjadi pada tahun 2012, batas akhir hak negara untuk menuntut secara hukum jatuh pada tahun 2024.

Jika dihitung Sampai pertengahan tahun 2026 ini, batas waktu tersebut sudah terlewati lebih dari dua tahun,” ungkap perwakilan Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia tersebut.

Pihak kami menegaskan, meskipun KUHP Baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut tetap tunduk pada aturan lama sesuai asas hukum yang tidak boleh memperberat kedudukan tersangka atau terdakwa.

“Prinsip hukumnya jelas: perbuatan dinilai berdasarkan aturan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Maka Pasal 78 KUHP Lama tetap menjadi rujukan utama, bukan aturan daluarsa dalam KUHP Baru,” tambah kami.

Pengecualian hanya berlaku jika sebelum tahun 2024 sudah ada tindakan hukum resmi seperti penyidikan, penentuan tersangka, atau panggilan sidang yang telah didaftarkan secara sah. Namun jika tidak ada langkah hukum apapun dalam kurun waktu 12 tahun tersebut, atau proses dihentikan tanpa putusan bersalah, maka hak menuntut sudah hilang secara mutlak.

Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mengingatkan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk mematuhi ketentuan ini.

“Jika daluarsa sudah terpenuhi, perkara wajib dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, tidak boleh lagi diperiksa atau diadili. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga negara dan jaminan kepastian hukum,” tutup pernyataan kami.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *