Minahasa Selatan ||KABARMETRO.CO,- AMURANG. Seperti yang dalam Undang-Undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pasal 13, bahwa Polisi sebagai pemelihara keamanan, sebagai penegak hukum, dan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Dari ketiga tugas pokok tersebut, Polisi mempunyai tugas yang sangat luas, dan memerlukan strategi tersendiri demi terciptanya keamanan dan ketentraman. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Amurang Iptu Johanes Montolalu.(Kamis, 09 Januari 2025)
Terkait sebagai pengayom, penegak hukum dan pelindung masyarakat Kapolsek Amurang Iptu Johanes Montolalu dalam apel anggota menekankan kepada seluruh anggota Polsek Amurang agar meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam apel juga Kapolsek menekankan apa bila ada laporan dari masyarakat terkait tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya pihak Polsek Amurang lebih proaktif dan dalam pelayanan kepada masyarakat juga lebih profesional, ramah dan sopan.
Kapolsek juga menambahkan peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam mengawasi situasi keamanan di wilayah masing-masing. Juga untuk petugas piket melakukan patroli di wilayah Polsek Amurang apa lagi di wilayah yang termasuk rawan gangguan Kamtibmas.
Terkait komplain, saran dan kritik dari masyarakat berkaitan kinerja Polsek Amurang, kapolsek Iptu Johanes Montolalu menerima dan sangat berterimakasih karna ini demi kemajuan kinerja Polsek dan kami pihak Polsek akang membuat akun media sosial untuk sarana masyarakat membuat laporan atau pengaduan bahkan saran kritik sebagai sarana atau ruang untuk masyarakat, demi kinerja kami.kami belum sempurna tapi kami berusaha menuju kesempurnaan itu dalam pelayanan kami.
Tinggalkan Balasan