Blog

BERBAHAYA & LANGGAR ATURAN! KABEL WIFI TERGELAR DI JALAN, NUMPANG TIANG PLN DI TALANG PADANG

×

BERBAHAYA & LANGGAR ATURAN! KABEL WIFI TERGELAR DI JALAN, NUMPANG TIANG PLN DI TALANG PADANG

Sebarkan artikel ini

Kabarmetro.co // TANGGAMUS – Kondisi membahayakan sekaligus melanggar ketentuan hukum terlihat jelas di jalan lintas pedukuan Paneongan, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Kabel jaringan internet/Wi‑Fi ditemukan tergantung rendah bahkan terlentang di badan jalan, serta dipasang tidak pada tiang khusus melainkan menumpang tiang jaringan listrik milik PLN yang merupakan aset negara.

Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan dan penanganannya, Kepala Pekon Negeri Agung mengaku belum memiliki data pasti: “Entahlah bro, saya tidak tahu itu punya siapa. Sudah banyak sekali kabel‑kabel WiFi di sini, mungkin punya SN sama IW,” ujarnya singkat.

Sementara itu, salah satu pengusaha jaringan WiFi yang beralamat kantor di kawasan Margoyoso, saat dikonfirmasi terkait pemasangan di jalur Pekon Pulau Panggung dan sekitarnya, menyatakan usahanya sudah memiliki kelengkapan izin resmi. Ia bahkan menyampaikan siap menunjukkan dokumen tersebut apabila pihak yang memerlukan bersedia datang langsung ke kantor operasional mereka.

Namun hal itu dinilai bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan menurut pengakuan warga. Masyarakat setempat menyayangkan dan menegaskan bahwa pemasangan tiang maupun penarikan kabel tidak pernah disertai permintaan izin atau pemberitahuan sebelumnya kepada warga pemilik lahan maupun lingkungan sekitar, padahal jalur tersebut melintasi jalan dan pemukiman.

Pemasangan yang sembarangan ini jelas melanggar peraturan perundang‑undangan yang berlaku:

– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 13 & 17: Wajib izin tertulis dari pemilik lahan, fasilitas, dan pihak berwenang sebelum memasang atau memanfaatkan tiang milik pihak lain; Pasal 47: Penyelenggaraan tanpa izin terancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta; Pasal 38: Mengganggu jaringan berisiko pidana yang sama.
– UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 53 ayat 1: DILARANG KERAS menyambungkan atau menumpang fasilitas kelistrikan PLN tanpa perjanjian kerja sama resmi; pelanggaran dipidana hingga 5 tahun penjara.
– UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63: Penggunaan ruang manfaat jalan wajib izin; dilarang menghalangi atau membahayakan lalu lintas, sanksi penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
– Ketentuan teknis mewajibkan kabel lintas jalan berketinggian aman minimal 5–6 meter, tidak boleh melorot hingga menyentuh jalan.

Risikonya nyata: bisa menabrak pengendara dan pejalan kaki, memicu kecelakaan, serta berpotensi korsleting, percikan api, dan gangguan aliran listrik.

Warga berharap penyedia layanan, pihak Pekon, PLN, Dinas terkait, dan Satpol PP segera turun tangan memeriksa keabsahan dokumen, menertibkan jalur kabel yang melanggar, membenahi pemasangan, serta memproses sesuai aturan agar jalan kembali aman dan tertib.

(DA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *