Tanjung Pandan – kabarmetro.co
Kejaksaan Negeri Belitung Memanggil Penyalur LPG 3 Kg sebanyak 293 Pangkalan seluruh Kabupaten Belitung Rabu 22/1/2025.
Audiensi ini dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Aula Gedung Satya Kejaksaan Negeri Belitung serta di pimpin oleh Kejari Belitung Bagus Nur Jakfar SH.MH PJ Bupati Belitung Mikron Antariksa,A.Ks.,M.Si Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn S.E,Sales Branch Manager Rayon ll Belitung Mulian Pratama Ferani, Forkompimda Kabupaten Seluruh Kades Kabupaten Belitung dan Penyalur LPG 3 Kg sebanyak 293 Pangkalan
Audiensi ini bertujuan untuk rekonsiliasi data pendistribusian elpiji 3 Kg serta diakhir pertemuan para pangkalan menandatangani surat pernyataan diatas materai yang di minta oleh Kejari Belitung.
Kejari Belitung Bagus Nur Jakfar menjelaskan didalam surat penyataan tersebut menyatakan akan menjual elpiji 3 Kg di Belitung sesuai dengan HET.
“Didalam surat pernyataan ini berisi tentang menjual elpiji 3 Kg di Belitung sesuai dengan HET”,Jelasnya.
Ia juga menambahkan apabila terbukti menjual diatas harga eceran tertinggi akan menerima sanksi baik administratif dan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sanksi yang di beri berupa administratif pemutusan hubungan usaha dari Pertamina dan pengkajian pidana”, Ujarnya.
Audiensi ini merupakan langkah awal serta pihaknya masih melakukan upaya preventif selam satu bulan
Bagus juga berharap dengan adanya persoalan ini yaitu distribusi gas elpiji 3 Kg dapat kembali tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini tentang persoalan distribusi gas elpiji 3 Kg basa kembali tertib seperti semula sesuai dengan aturan berlaku”, Bebernya.
Disisi yang sama selaku Pangkalan Elpiji 3 Kg Darti semenjak banyak laporan ini agak susah jadi sekarang jualannya ke masyarakat dulu dengan harga yang sesuai dengan HET.
“Sekarang ini kita menjualnya ke masyarakat dengan harga yang tidak terlalu tinggi sesuai dengan HET”, Ungkapnya(Kabiro) #Dedi H
Tinggalkan Balasan