Berita

PTSL 2026 Dikebut, BPN Banten Pastikan Sertifikat Gratis dan Bebas Pungli

×

PTSL 2026 Dikebut, BPN Banten Pastikan Sertifikat Gratis dan Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini

Kota Serang-Kabarmetro.co

 

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Kantor Pertanahan Kota Serang menghadirkan inovasi pelayanan dalam penyaluran sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan secara seremonial, sertifikat tanah kini diantarkan langsung ke rumah warga penerima manfaat di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (15/6/2026).

Penyerahan sertifikat secara door to door tersebut turut didampingi oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Horison, mengatakan kebijakan pengantaran sertifikat langsung ke rumah warga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Begitu sertifikat selesai, langsung kami antar ke rumah warga. Kami juga memastikan proses yang dilalui tidak mengalami kendala. Alhamdulillah masyarakat merasa terbantu dan menyambut baik pelayanan ini,” ujar Horison.

Sebanyak 13 sertifikat diserahkan langsung kepada warga Kecamatan Walantaka. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target penyelesaian 512 sertifikat PTSL di Kota Serang pada tahun 2026 yang tersebar di enam kecamatan dan seluruh kelurahan.

Secara keseluruhan, BPN menargetkan penyelesaian sekitar 22 ribu sertifikat PTSL di seluruh wilayah Provinsi Banten sepanjang tahun ini. Horison optimistis seluruh target dapat diselesaikan sebelum akhir tahun dan diterima langsung oleh masyarakat.

“Target Kota Serang sebanyak 512 sertifikat, sedangkan target Provinsi Banten mencapai sekitar 22 ribu sertifikat. Sebelum Desember seluruhnya harus selesai dan diterima masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa program PTSL merupakan layanan yang diberikan secara gratis kepada masyarakat. Seluruh biaya pengukuran dan pelaksanaan program telah ditanggung oleh negara sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat.

“Kami pastikan tidak ada pungli. Jika ada oknum yang melakukan pungutan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kepala Kantor BPN, lurah, maupun camat setempat,” tegasnya.

Selain menjamin bebas biaya, BPN terus melakukan percepatan layanan. Jika sebelumnya proses sertifikasi tanah membutuhkan waktu yang relatif panjang, kini penyelesaiannya dapat dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga hingga empat bulan, dengan tetap mengikuti ketentuan masa pengumuman fisik dan yuridis selama 14 hari.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengungkapkan bahwa konsep penyerahan langsung ke rumah warga dipilih untuk memastikan sertifikat diterima oleh pemilik hak yang sah.

“Saya ingin penyerahan simbolis dilakukan secara terbatas, sementara sisanya diserahkan langsung kepada masyarakat. Dengan begitu, kita bisa memastikan sertifikat benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan saat ini telah menggunakan sistem elektronik sehingga lebih praktis, aman, dan mudah diakses oleh pemiliknya.

“Sekarang sertifikat sudah berbentuk elektronik. Alhamdulillah seluruh sertifikat telah tersampaikan dan masyarakat terlihat sangat bahagia menerima dokumen kepemilikan tanah mereka,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Budi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang terus melanjutkan program PTSL sebagai salah satu program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap program tersebut dapat terus berlanjut dan menjangkau seluruh wilayah Kota Serang.

“Terima kasih kepada pemerintah pusat atas program yang sangat membantu masyarakat ini. Ke depan, kami berharap program PTSL terus berjalan dan menjangkau seluruh kecamatan di Kota Serang,” tuturnya.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *