Kabar metro.com Nagan Raya, Aceh – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah diuji. Dugaan penggelapan uang amal sedekah dari kotak amal di makam desa, yang dilakukan oleh ketua pemuda desa, hingga kini belum mendapatkan penanganan serius. Kejadian ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga.
Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi saat para peziarah sedang berzikir. Uang amal yang terkumpul raib, diduga digelapkan oleh ketua pemuda desa bersama seorang rekannya. Salah satu rekan ketua pemuda, BF, mengakui pengambilan uang tersebut, namun berdalih digunakan untuk kegiatan kepemudaan seperti lomba tarik tambang dan hiburan musik keyboard. Penjelasan ini ditolak warga, mengingat dana desa sudah dialokasikan untuk kegiatan kepemudaan setiap tahunnya.
Ironisnya, ini bukan kejadian pertama. Penjaga makam, yang telah bertugas selama lebih dari enam tahun tanpa menerima bantuan dari desa, mengungkapkan bahwa tahun lalu dana sumbangan senilai lima juta rupiah juga hilang. Kali ini, meskipun jumlah pastinya belum diketahui, warga menyaksikan langsung hanya tersisa Rp20.000 di kotak amal setelah pengambilan tersebut.
Upaya mediasi yang telah dilakukan beberapa kali pun menemui jalan buntu. Mediasi pertama gagal karena Keuchik (Kepala Desa) berada di Banda Aceh. Mediasi berikutnya pada hari Rabu gagal karena terduga pelaku tidak hadir, meskipun pihak desa, Babinsa, dan warga telah menunggu berjam-jam. Mediasi pada Kamis malam di rumah Keuchik juga tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Meskipun terduga pelaku meminta maaf, tidak ada pernyataan tertulis atau bukti lain yang menunjukkan penyesalan dan jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mediasi pada Kamis, 10 April 2025, kembali gagal karena terduga pelaku beralasan mengantar saudara yang sakit.
Penjaga makam yang telah melaporkan kejadian ini kepada Babinsa Serbaguna dan perangkat desa lainnya merasa kecewa karena hingga kini belum ada tindakan tegas. Ia bahkan menagih janji Babinsa yang sebelumnya menyatakan akan mengurus masalah ini jika kejadian serupa terulang. Saat dikonfirmasi, Babinsa Serbaguna hanya meminta untuk berkoordinasi dengan Keuchik.
Warga, diwakili oleh R, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian. Mereka berharap APH Nagan Raya segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum ini dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi pengelolaan dana di Desa Serbaguna. Ketidakjelasan dan lambannya penanganan kasus ini semakin memperkuat kecemasan warga akan penegakan hukum di daerah tersebut.
Hingga Berita Ini Diturunkan, Babinsa yang hadir saat pertemuan mediasi tersebut Bungkam Seribu Bahasa.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: redaksi
Tinggalkan Balasan