Banjarmasin, Kabarmetro.co-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi bagi 22 warga binaan, Selasa (27/10).
Dari jumlah tersebut, 19 warga binaan diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan tiga lainnya diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Sidang ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan pertimbangan terhadap pemenuhan persyaratan sebelum usulan hak integrasi diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Gilang Wisnuwardhana selaku ketua, dengan Kasubsi Bimkemaswat Muhammad Ansyari sebagai sekretaris. Kegiatan ini turut dihadiri Kasubsi Keamanan, Kasubsi Registrasi, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Rahman Adi Ramadhani.
Sidang juga melibatkan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Kaspul Anwar, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Rismawati dan Sugito.
Dalam pembahasan, setiap usulan dievaluasi dengan mempertimbangkan persyaratan administratif dan substantif, perkembangan pembinaan, serta aspek keamanan dan kesiapan warga binaan untuk menjalani reintegrasi sosial.
Kasi Binadik Gilang Wisnuwardhana menjelaskan bahwa Sidang TPP menjadi tahapan evaluasi untuk menelaah kelayakan usulan hak integrasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Dalam sidang ini, setiap usulan dibahas dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, pemenuhan persyaratan substantif, serta perkembangan perilaku dan pembinaan warga binaan. Hasil pembahasan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Gilang.
Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan bahwa proses pengusulan hak integrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setiap usulan hak integrasi harus melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan. Kami juga mendorong sinergi seluruh jajaran dan instansi terkait agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, sehingga hak warga binaan dapat diproses secara tepat dan akuntabel,” ujar Akhmad Herriansyah.
Melalui Sidang TPP, Lapas Banjarmasin terus memastikan proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat melalui proses reintegrasi sosial yang terencana dan bertanggung jawab. (Humas Lapas Banjarmasin)














