Karang Intan, Kabarmetro.co –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang sinergi aparat penegak hukum (APH), TNI/Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam implementasi KUHP Nasional melalui Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Hotel Palm Banjarmasin, Rabu (7/10/2026). Melalui kegiatan ini, para peserta menyamakan pemahaman mengenai penerapan kebijakan hukum pidana dan membahas peran masing-masing unsur dalam mendukung pembimbingan serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menugaskan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Maulana Kahfi Fikardin, bersama Kepala Subseksi Keamanan, Yanto Robiyantoro untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin tersebut. FGD melibatkan berbagai unsur, baik secara langsung maupun daring, mulai dari aparat penegak hukum, TNI/Polri, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, hingga unsur masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta bertukar pandangan mengenai implementasi KUHP Nasional dan membahas peran masing-masing unsur dalam mendukung pembimbingan, pengawasan, pemberdayaan, serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Melalui diskusi lintas unsur, peserta memperoleh ruang untuk menyelaraskan pemahaman, mengidentifikasi bentuk dukungan yang dapat diberikan, serta memahami pentingnya koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendukung Klien Pemasyarakatan untuk memperbaiki diri dan kembali berperan di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Maulana Kahfi Fikardin, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam FGD memberikan kesempatan bagi petugas untuk memperluas wawasan mengenai perkembangan kebijakan hukum pidana dan kaitannya dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Melalui FGD ini, kami dapat memperluas wawasan dan memahami pentingnya peran berbagai pihak dalam mendukung implementasi KUHP Nasional. Kami berharap pemahaman tersebut menjadi bekal bagi petugas untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai kewenangan, sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang bermanfaat bagi Klien Pemasyarakatan dan masyarakat,” ujarKahfi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa implementasi KUHP Nasional membawa perubahan penting dalam paradigma penegakan hukum pidana. Menurutnya, pemidanaan perlu memperhatikan kemanfaatan, pemulihan, dan pembinaan agar seseorang yang telah menjalani proses hukum dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
“Kita harus mengubah paradigma dari mengawasi orang yang pernah melakukan tindak pidana menjadi bersama-sama memastikan seseorang tidak mengulangi tindak pidana. Keberhasilan pemasyarakatan adalah ketika seseorang mampu kembali ke masyarakat, diterima, mandiri, produktif, dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” ujar Erwedi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menekankan bahwa reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak. Melalui Kelayan Binter, Bapas mendorong keterlibatan lintas unsur untuk menciptakan lingkungan yang mendukung proses perubahan diri dan kemandirian Klien Pemasyarakatan.
“Reintegrasi sosial membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Melalui Kelayan Binter, kami ingin membangun kolaborasi yang lebih kuat sehingga Klien Pemasyarakatan mendapatkan lingkungan yang mendukung untuk memperbaiki diri, kembali berperan di masyarakat, dan menjalani kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab,” ujar Nirhono.
Bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, pembahasan dalam FGD ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya koordinasi dan keterlibatan berbagai unsur dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Keselarasan pemahaman antarlembaga diharapkan dapat membantu petugas menjalankan tugas sesuai kewenangan serta mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan Klien Pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat.
Melalui partisipasi dalam FGD Kelayan Binter, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendukung upaya penyamaan pemahaman dalam implementasi KUHP Nasional. Keterlibatan berbagai unsur diharapkan dapat berkontribusi pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang bertanggung jawab serta mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan agar mampu menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat. (nta).














