TNI/Polri

Melakukan Tindakan Anarkis, 5 Mahasiswa Ditangkap Usai Aksi Unras di gerbang Pancasila DPR RI

×

Melakukan Tindakan Anarkis, 5 Mahasiswa Ditangkap Usai Aksi Unras di gerbang Pancasila DPR RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta,kabarmetro.co, 

Jakarta Pusat – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme, pelemparan batu dan bakar Ban menggunakan cairan bensin yang terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut awalnya berlangsung tertib, namun berujung pada tindakan anarkis yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti. “Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” ujar AKBP Danny di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Senin, (12/05/2025).

Kelima tersangka yang telah ditetapkan yaitu:
1. AIK (21) membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban;
2. JK (22) bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox;
3. SS alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang;
4. SBR (25) ikut melempar batu ke arah gerbang;
5. MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.

“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, sesuai alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sat Reskrim Polres metro Jakpus tangani perkara ini secara profesional,” tutur AKBP Danny.

Barang bukti yang diamankan di antaranya: 2 kaleng pilox, 3 ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi. Polisi juga mencatat bahwa motif dari aksi ini adalah untuk menarik perhatian anggota DPR RI.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi. “Kami mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan tidak membawa barang atau benda yang membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri,” tutup AKBP Danny.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *