Di lokasi, tim mendapati sebuah gudang yang tampak mencurigakan. Saat dikonfirmasi, seorang perempuan yang berada di dalam gudang mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang tersebut. Kejanggalan semakin terlihat ketika tim menemukan sebuah truk box warna merah marun dengan plat nomor F 8112 VF. Hasil pengecekan plat nomor melalui aplikasi menunjukkan ketidaksesuaian data. Plat nomor tersebut terdaftar untuk kendaraan Mitsubishi Colt Diesel dengan warna hijau kombinasi, bukan truk box merah marun yang ada di lokasi. Data lebih lanjut menunjukkan bahwa pajak kendaraan tersebut terakhir dibayar pada 20 Desember 2020, dan STNK berakhir pada 20 Desember 2024. Total biaya pajak tercatat Rp 8.111.300.
Diduga kuat, truk box tersebut telah dimodifikasi untuk menampung tangki BBM dan digunakan untuk membeli BBM solar bersubsidi dari berbagai SPBU. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan pergantian plat nomor atau penggunaan barcode palsu untuk menghindari pengawasan.
Tim liputan khusus GMOCT akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi guna mengungkap praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi ini. Kasus ini menjadi sorotan mengingat dampaknya terhadap ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:red 1
Tinggalkan Balasan