Jakarta,kabarmetro.co,
Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai serta berkat informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” ujar AKBP Roby di Polres Metro Jakarta Pusat. Rabu, (26/03/2025).
Modus Operandi dan Penangkapan
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40). Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.
Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa:
1. 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia.
2. Satu plastik warna putih bertuliskan “thank you” berisi 2 botol cartridge rokok elektrik.
3. Satu rokok elektrik berwarna biru muda.
4. 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika.
5. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa.
6. Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tutur AKBP Roby.
Menurut polisi, harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Kronologi singkat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi mengenai adanya aktivitas jual-beli liquid vape narkotika. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapatkan petunjuk bahwa bahan baku dikirim dari luar negeri. Pada 12 Maret, barang pesanan tersebut masuk melalui jalur kargo, sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua minggu. Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di apartemen Season City dan menangkap tersangka SR beserta barang bukti.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama personel kami, informasi masyarakat, serta dukungan Bea Cukai, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk vape ini. Ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Roby.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, terutama dalam bentuk-bentuk baru seperti vape.
“Kami mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan tren yang berkembang di kalangan anak muda. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Semoga dengan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya AKBP Roby.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pasal 129 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.
Serta, Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Tinggalkan Balasan