TNI/Polri

Operasi Berantas Jaya 2025: Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Jakarta Pusat

×

Operasi Berantas Jaya 2025: Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta,kabarmetro.co, 

Jakarta Pusat, Sabtu 17/5/2025 – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang membawa senjata tajam dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, pada Jumat sore lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan,
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Polisi hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga menjaga rasa aman masyarakat. Jangan biarkan generasi muda terseret ke dalam tindakan kriminal seperti tawuran dan narkoba.”

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan,
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.A.A (18), J.R (29), dan R (16). Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku, M.A.A, positif mengonsumsi ganja. Kami juga mengamankan tiga buah celurit sebagai barang bukti.”

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara terkait penggunaan narkotika, pelaku M.A.A dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman rehabilitasi atau pidana penjara.

Operasi Berantas Jaya 2025 bertujuan memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang selama ini meresahkan warga Jakarta Pusat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap tindakan kriminal guna mendukung keberhasilan operasi ini.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tawuran dan pelanggaran hukum lainnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *