Tangerang-Kabarmetro.co
Seorang pekerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat anatomis berupa kehilangan jari. Peristiwa ini memicu sorotan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Solusindo Bersama Mulya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat pekerja tengah menjalankan aktivitas kerja. Namun, korban diduga tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawas ketenagakerjaan telah mengeluarkan penetapan resmi yang mewajibkan perusahaan membayarkan santunan kecelakaan kerja, Hingga kini, kewajiban tersebut dilaporkan belum dipenuhi secara maksimal.
Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan pelanggaran lain berupa pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya, menilai kasus ini merupakan bentuk nyata kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja.
“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, tapi ada pelanggaran serius. Pekerja tidak didaftarkan BPJS, santunan tidak dibayarkan, bahkan ada dugaan upah di bawah UMR. Ini jelas merugikan pekerja,” ujar Aditya saat dimintai keterangan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah.
“Kami akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Solusindo Bersama Mulya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
( Rin/tim)














