Sukabumi – Kabarmetro.co | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara resmi menyampaikan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi tertuang dalam Surat Nomor:500.15.14.1/21937/Disnakertrans/2025 bersifat penting, tertanggal Selasa, 22 Desember 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pembahasan UMK dan UMSK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026, di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat pleno: UMK Sukabumi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3.893.201
Dalam rekomendasinya, Pemkab Sukabumi mengusulkan penyesuaian UMK Tahun 2026 dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, yakni:
Inflasi: 3,89 persen
Pertumbuhan Ekonomi (PE): 5,15 persen
Alpha: 0,8
Dengan formula perhitungan (Inflasi +(PE x Alpha))x UMK tahun berjalan
Maka diperoleh nilai penyesuaian sebesar Rp288.719, dari UMK Tahun 2025 sebesar Rp3.604.482, sehingga UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.893.201 (Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Satu Rupiah).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, memben@rkan rekomendasi UMK dan UMSK telah ditandatangani Bupati Sukabumi dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sukabumi Mubarakah
“SING NYAAH KA SUKABUMI, JAGA SUKABUMI,
NYAAH KA KABUPATEN NA, OGE NYAAH
KA WARGA NA!”
#bapaabdi
#sukabumimubarakah
#asjapasepjapar
#asepjaparandreas
#lanjutkankankebaikan
#BupatiSukabumiAsepJapar












