Berita

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Mulai Dilirik Kantah di Berbagai Daerah

×

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Mulai Dilirik Kantah di Berbagai Daerah

Sebarkan artikel ini

Tangsel-Kabarmetro.co

 

Transformasi pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai mendapat perhatian dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.

 

Program yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, layanan mulai diberlakukan pada 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026. Selanjutnya, per 24 September 2026, implementasinya diperluas menjadi 24 Kantah kabupaten/kota.

 

Dalam skema Peralihan Hak Terintegrasi, proses pelayanan melibatkan beberapa tahapan yang saling terhubung. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan berlangsung selama dua hari.

 

Setelah itu, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian pelayanan ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari kerja.

 

Salah satu Kantor Pertanahan yang menunjukkan ketertarikan terhadap penerapan program tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Jajaran Kantah Kota Bandar Lampung hadir di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti sharing session terkait pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran teknis mengenai pelaksanaan program sebelum diterapkan di wilayahnya.

 

“Kami hadir di sini untuk berdiskusi mengenai teknis Perintis itu seperti apa dan bagaimana, sebagai upaya untuk memperlancar implementasi sistem di lapangan dan persiapkan kami juga akan melaksanakan Program Perintis ini,” ujar Ulin Nuha.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyampaikan bahwa penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih terukur dan terintegrasi.

 

Menurut Seto, target waktu penyelesaian bukan satu-satunya aspek yang menjadi perhatian dalam program tersebut. Kepastian proses dari tahap awal hingga akhir juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

 

“Perintis ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir. Kunci keberhasilan adalah kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, PPAT dan tentu kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan,” kata Seto.

 

Ia menambahkan, kepastian waktu pelayanan diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat selama seluruh persyaratan dan tahapan telah dipenuhi sesuai mekanisme.

 

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Ketika persyaratan sudah lengkap dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas kapan prosesnya akan selesai. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan pasti,” ujarnya.

 

Melalui perluasan implementasi tersebut, program Peralihan Hak Terintegrasi diharapkan dapat menjadi salah satu pendekatan dalam meningkatkan koordinasi antarlembaga serta memberikan kejelasan proses dan target waktu dalam pelayanan pertanahan.Jika ingin, saya juga bisa membuatkan versi yang lebih singkat dan tajam untuk portal berita online, dengan gaya judul dan lead yang lebih menarik namun tetap obyektif.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *