BeritaDaerah

Perkara Guru Ngaji di PN Cibinong, PH Terdakwa Menilai JPU Salah Terapkan Pasal Dalam Tuntutan

×

Perkara Guru Ngaji di PN Cibinong, PH Terdakwa Menilai JPU Salah Terapkan Pasal Dalam Tuntutan

Sebarkan artikel ini

CibinongKabar Metro, –

Persidangan perkara dugaan asusila yang dilakukan seorang Guru ngaji di Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis 22 Januari 2026.

Hal ini bermula dari kejadian yang dilaporkan oleh seorang Ibu korban DBO pada tanggal 3 Oktober 2025 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, lantas Penyidik menetapkan terlapor M bin S sebagai tersangka pada tanggal 16 Oktober 2025.

Terdakwa dituduhkan melakukan pencabulan tersebut antara di tempat pengajian terdakwa. Dalam persidangan kesaksian, sempat terjadi saling bantah antara terdakwa dengan korban dan saksi-saksi. Karena terdakwa merasa keberatan disebabkan keterangan korban tidak sesuai dengan fakta nya.

Disaat tuntutan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan :

  1. Menyatakan Terdakwa M Bin S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *”setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, bersetubuh dengannya persetubuhan dengan anak”* yang melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
  2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 11 (sebelas) Tahun penjara dengan denda Rp. 200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 80 (delapan puluh) hari penjara dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
    – 1 (satu) potong baju gamis bercorak bunga berwarna pink dan coklat;
    – 1 (satu) potong celana pendek berwarna pink;
    – 1 (satu) potong celana dalam berwarna putih.
    Dikembalikan kepada anak korban BDO melalui kuasanya orang tua kandungnya yaitu Saksi ZZA.
  4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa

Ditemui setelah sidang tuntutan dibacakan jaksa, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa M Bin S terlihat sangat optimis dapat membebaskan jeratan hukum terhadap terdakwa.

Advokat Suhendar SH MM menilai bahwa JPU telah salah dalam menerapkan pasal tuntutan.

“Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan pasal, karena antara pasal dakwaan dengan tuntutan sangat berbeda.

Dalam dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, akan tetapi dalam tuntutan yang tadi dibacakan Terdakwa dituntut melanggar Pasal 473 KUHP No. 1 Tahun 2023. Ini kan sangat aneh. Ujarnya

Ditambahkan oleh Suhendar, selain perbedaan antara Dakwaan dan Tuntutan terhadap Terdakwa, JPU juga telah melanggar azas *lex specialis derogat legi generalis* (UU yang Khusus/UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengesampingkan UU yang umum/KUHP No. 1 Tahun 2023).

Terdapat point-point kesalahan, sejak pemeriksaan di kepolisian, dimana terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dan kesalahan JPU dalam membuat kontruksi dakwaan dan tuntutan, kami akan tuangkan dalam Nota Pledoi/pembelaan yang akan disidangkan kembali pada Kamis, 29 Januari 2026. Tandas Suhendar

Perkara ini semakin menarik disimak, dan menjadi atensi tersendiri bagi publik serta menjadi catatan tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *