Kabar Metro.com Nagan Raya. PLT Dinas Kesehatan kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 , Di duga ada proyek Dinas kesehatan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku , Diduga ada proyek tahun 2024 di dinas kesehatan adanya pemotongan Dana BOK untuk di setiap Puskesmas yang berada di Kabupaten Nagan Raya , sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) Disetiap Puskesmas .yang ada dengan Kabupaten Nagan Raya dengan Jumlah 14 Unit Pukesmas yang di setiap kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya
Diduga Proyek di Dinas Kesehatan tak ada masuk di perencanaan Bappeda dan tidak ada pembahasan di badan anggaran DPRK Kabupaten Nagan Raya , tiba tiba bisa muncul proyek tersebut , diduga semua nya di otak-atik anggaran oleh BPKD bersama Dinas terkait
Diduga juga melakukan penyalahgunaan Anggaran pencegahan starting . PLT Kepala Dinas Kesehatan sepelekan semua undang undang Tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Upaya konfirmasi belum dapat di lakukan,Hingga Berita di layangkan, Tim liputan masih berupaya agar dapat mengkonfirmasi kembali ke pihak terkait.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas permasalahan di Dinas kesehatan kabupaten Nagan Raya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku semoga dapat dipertanggung jawabkan .