Minahasa-Kabarmetro.co Polres Minahasa lambat dalam menuntaskan kasus pencurian ayam yang sempat dilaporkan ke pihak Polsek Kawangkoan.

Hampir sebelum setelah dilakukan laporan resmi kepada Polsek Kawangkoan kemudian dilanjutkan laporan ke Polres Minahasa kini kasus pencurian ayam di disinyalir ada oknum kepolisian yang membackup bahkan sengaja memperlambat penyelesaian kasus.Jumat, 07/03/2025.

Narasumber mengatakan kepada beberapa awak media bahwa sebagian ayam curian yang menjadi barang bukti sudah di serahkan ke pelapor namun tersangka belum ditetapkan dan sampai saat ini tersangka tidak ada. Apakah mungkin sudah di tangkap namun di lepas atau dibebaskan.

Menjadi pertanyaan bagaimana mungkin pihak kepolisian bisa mendapat ayam yang sempat hilang tersebut bahkan mengantar dan di serahkan ke pelapor namun siapa pencurinya belum jelas sampai saat ini, bukankah ini suatu kejanggalan, dari 19 ekor ayam yang hilang hanya tersisa 3 ekor ayam yang di temukan pihak kepolisian dimana sisanya.

Kasus Ini membuat banyak spekulasi di beberapa kalangan masyarakat hingga diduga kasus ini sengaja di perlambat dan diduga ada oknum kepolisian yang membackup baik itu oknum anggota Polsek atau Polres Minahasa dalam penanganan perkara kasus pencurian ayam ini.

Mungkinkah ada indikasi dugaan pembiaran dan bahkan mengembangbiakan kasus pencurian ayam di wilayah hukum Polres Minahasa maupun Polsek Kawangkoan, jika ini benar terjadi lagi-lagi citra institusi Polri kembali tercoreng dengan perkara kasus pencurian ayam.

Ketua LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat indonesia (LAMI) Sulut Indri Montolalu menyoroti dan angkat bicara saat di wawancara beberapa awak media terkait kinerja Polres Minahasa dalam penanganan perkara kasus pencurian ayam ini. Kami meminta keseriusan kepada pihak Polres Minahasa dalam penanganan perkara kasus pencurian ayam ini.

Kasus ini sangat tidak masuk di akal ketika barang bukti (BB) 19 ekor ayam yang lalu dinyatakan hilang kini sudah ada walaupun hanya tersisa 3 ekor ayam saja yang saat ini menjadi dasar dan acuan sebagai barang bukti hasil tindak kejahatan para tersangka namun sangat lebih disesalkan kasus ini tidak ada tersangkanya. Ujar Ketua LSM LAMI.

LSM LAMI Sulut Indri Montolalu berharap kepada pihak Polres Minahasa untuk segera menindaklanjuti kasus pencurian ayam ini sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku dan saya harap kepada penyidik dalam penanganan perkara kasus pencurian ini agar bisa bekerja dengan baik serta menjaga nama baik institusi Polri. Ucap Indri Montolalu.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Edi Susanto saat di konfirmasi awak media via pesan WhatsApp mengatakan untuk penanganan kasus pencurian ayam yang awal masuk laporan pihak pelapor di Polsek Kawangkoan akhir bulan Januari 2025 lalu dan masuk laporan di Polres Minahasa masuk pada tanggal 10 Februari 2025 bulan kemarin dan untuk status kasus ini masih berjalan dan dalam proses hukum. Tutup Kasat Reskrim.

(Kp)

Reporter: sulut1