Jakarta,kabarmetro.co, 

Jakarta Pusat – Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dono Vernandhie SE, SIK, MM, MH, dan jajarannya melakukan Penyerahan Kasus anak di bawah umur (ABH) yang dititipkan ke LPKA kemudian dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat. Senin (23/09/2024).

Kapolsek Sawah Besar memerintahkan jajarannya pada pagi hari ini Senin, untuk melakukan penyerahan 2 anak di bawah umur (ABH) dengan inisial FN (17) dan FI (17) yang terlibat dalam tindak pidana tawuran di Jl. Mangga Beaar XIII Sawah Besar beberapa hari yang lalu, Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua ABH dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Jakarta untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan tahap 2 dalam proses hukum selanjutnya.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selanjutnya pihak kejaksaan akan segera memproses kasus ini untuk memasuki tahapan persidangan, guna menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan pembinaan kepada pelaku sesuai dengan prinsip peradilan anak.

Pihak berwenang dalam hal ini Polsek Sawah Besar melalui Fungsi Bhabinkamtibmas terus mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum, terutama tawuran yang masih kerap terjadi di kalangan remaja.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Ida)

Reporter: Redaksi Jakarta

Tag