Kabar Metro.com Meulaboh, Aceh Barat (GMOCT) – Sabtu, 03 Mei 2025 – Keluhan terkait buruknya fasilitas dan pelayanan di RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh kembali mencuat. Informasi yang diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyebutkan bahwa sejumlah pasien dan keluarga pasien mengeluhkan kondisi ruangan yang tidak layak, khususnya terkait dengan kerusakan AC yang telah berlangsung lama.

Keluarga pasien di ruang infeksi mata, An. A, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami merasa sangat kecewa. AC di ruangan infeksi mata mati, air di kran WC rusak. Kami seperti kura-kura dalam tempurung besi, bernapas saja susah, malam hari kami berkeringat dan sesak napas,” ujarnya. Keluhan serupa disampaikan keluarga pasien lainnya yang menyebutkan kondisi ruangan yang panas menyebabkan pasien kesulitan bernapas dan meningkatkan risiko kesehatan.

“Ini jelas tidak layak untuk tempat pelayanan kesehatan,” tegas salah satu keluarga pasien. Mereka mempertanyakan minimnya fasilitas dasar seperti kipas angin, yang bahkan harus dibawa sendiri dari rumah. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidakseriusan pihak rumah sakit dalam menyediakan fasilitas yang memadai.

An. R menambahkan, “Dengan kondisi seperti ini, bukan cuma kesehatan pasien yang terancam, tapi malah bisa tambah parah. Layanan kesehatan yang diharapkan justru jauh dari standar yang dibutuhkan.”

Ruang infeksi, yang seharusnya dirancang khusus untuk mencegah penyebaran penyakit, justru menjadi sumber masalah karena kerusakan AC. Keberadaan AC sangat penting untuk menjaga kualitas udara dan mencegah berkembang biaknya mikroorganisme.

Laporan masyarakat juga menyebutkan kondisi rumah sakit secara keseluruhan memprihatinkan. Air menggenang akibat pengelolaan limbah yang buruk, infrastruktur rusak, dan pelayanan yang dinilai tidak optimal. Hal ini semakin diperparah dengan dugaan kerusakan AC hampir di seluruh ruangan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada direktur rumah sakit tidak membuahkan hasil, dengan hanya centang biru dua sebagai respon.

Kondisi ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 69 tahun 2014 Pasal 28 tentang kepatuhan terhadap peraturan rumah sakit dan penghormatan terhadap hak pasien, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Dugaan adanya ketidaktepatan sasaran anggaran pun mengemuka. Keluarga pasien berharap pemerintah Aceh Barat melakukan audit terhadap fasilitas rumah sakit dengan semangat anti-korupsi, agar viralnya kasus ini dapat mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi terciptanya pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat.

#No Viral No Justice

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:Aceh

Reporter: Admin Redaksi