Belitung, – kabarmetro.co

Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung. Seorang pemuda berinisial VS (25) ditangkap setelah terbukti mencuri motor dan menjualnya ke lapak besi. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 11 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari gerak cepat tim opsnal yang menindaklanjuti laporan warga.

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Fattah, Senin (14/4/2025).

Kejadian bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika korban berinisial MF (36), seorang karyawan honorer, melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio Soul merah bernomor polisi BN 84xx FJ yang diparkir di teras kontrakannya. Saat itu, motor dalam kondisi rusak dan ditinggal korban untuk bekerja.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan motor tersebut telah berpindah tangan dan dijual ke lapak besi di kawasan Jl. Aik Ranggong, Air Saga. Informasi dari warga dan hasil profiling mengarah pada VS sebagai pelaku.

Tim Opsnal kemudian menangkap VS di Jl. Gatot Subroto, Tanjungpandan, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diinterogasi, VS mengakui semua perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan:

1. unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi BN 84xx FJ.

Kini, pelaku diamankan di Rutan Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan sekitar, serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

Pewarta : Biro/Di

Reporter: Radaktur Nasional