
Kabarmetro.co // TANGGAMUS – Kabut misteri kian pekat menyelimuti tata kelola keuangan dan aset di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus. Alih-alih memberikan klarifikasi terang benderang kepada publik, jajaran pengurus struktural partai berlambang pohon beringin ini bersama instansi pemerintah daerah terkait justru mempertontonkan sikap kompak menolak keterbukaan informasi.
Dugaan skandal ini bermula dari penjualan sepihak aset tanah partai seluas 25×30 meter di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Berdasarkan dokumen kuitansi yang berhasil dihimpun tim investigasi media, aset bernilai strategis tersebut telah terjual dengan angka mencapai Rp300.000.000. Transaksi jual-beli yang diduga menabrak mekanisme rapat pleno organisasi ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPD II Golkar Tanggamus berinisial RF.
Aroma penyimpangan anggaran mulai terendus tajam setelah Bendahara partai memberikan pengakuan mengejutkan. Sang Bendahara secara blak-blakan mengaku tidak mengetahui total nilai penjualan asli sebesar Rp300 juta tersebut. Kepada awak media, ia mengaku hanya menerima uang tunai sebesar Rp200.000.000 yang diserahkan oleh Sekretaris partai. Pengakuan sepihak ini otomatis mengonfirmasi adanya “dana menguap” sebesar Rp100.000.000 yang tidak tercatat ke kas organisasi.
Sekretaris Pilih Bungkam, Bendahara Sembunyikan Nota
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berulang kali melayangkan pesan konfirmasi resmi berbasis data melalui aplikasi WhatsApp kepada Sekretaris DPD II Golkar Tanggamus, RF. Namun, hingga berita ini ditayangkan, RF memilih aksi bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan respons sedikit pun.
Sikap tertutup ini diperparah oleh pembelaan dari pihak Bendahara partai. Saat dikonfirmasi mengenai alokasi dana Rp200 juta yang ia terima, Bendahara berdalih uang sebesar Rp91.500.000 telah dibelikan tanah pengganti di pekon lain, sedangkan sisa uang habis digunakan untuk membeli material bangunan dan sewa alat berat selama satu hari.
Anehnya, saat wartawan mendesak untuk melihat rincian tarif per jam sewa alat berat beserta nota asli kuitansi pembelian material bangunan sebagai bukti fisik autentik, Bendahara langsung menolak keras. Ia berkilah bahwa seluruh dokumen operasional tersebut tidak dapat diperlihatkan karena merupakan urusan “internal partai”.
Ketidaktransparanan pengurus DPD II Golkar Tanggamus kian meluas hingga ke sektor pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus, yakni dana Bantuan Partai Politik (Banparpol). Ketika awak media mempertanyakan rincian pengeluaran dana tersebut, Bendahara partai kembali mengunci rapat informasi dengan dalih bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) mereka sudah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak bisa diperlihatkan, itu internal partai. Lagipula itu sudah diaudit BPK,” cetus Bendahara menutup rapat akses data publik.
Ironisnya, tembok pembungkaman informasi ini tidak hanya dibangun oleh pengurus parpol, melainkan turut diaminkan oleh jajaran birokrasi pemerintahan daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus yang dilayangkan surat somasi resmi oleh tim media, justru mengeluarkan jawaban yang setali tiga uang dengan klaim sepihak sang bendahara.
Pihak Kesbangpol Tanggamus menolak memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Banparpol Partai Golkar dengan dalih administratif bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pihak BPK.
Sikap “kompak” menutup informasi antara bendahara parpol dengan institusi Kesbangpol Tanggamus dinilai mencederai amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), partai politik secara tegas dikategorikan sebagai Badan Publik. Pasal 15 UU KIP menegaskan bahwa laporan pengelolaan dana yang bersumber dari APBN/APBD bersifat wajib terbuka untuk masyarakat.
Lebih jauh, berdasarkan Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004, dokumen yang sudah rampung diaudit oleh BPK justru status hukumnya berubah menjadi dokumen yang terbuka untuk umum demi fungsi kontrol sosial masyarakat. Dalih “sudah di BPK” yang dipakai Kesbangpol dinilai tidak masuk akal lantaran instansi tersebut selaku pembina parpol di daerah wajib menyimpan salinan arsip pertanggungjawaban.
Merasa hak tolak informasi tersebut tidak sah dan melanggar hukum pers, tim redaksi media menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum tegas siap ditempuh guna melawan pembungkaman informasi publik ini. Tim media menjadwalkan dalam waktu dekat akan segera melayangkan Surat Keberatan Resmi kepada Atasan PPID / Kepala Kesbangpol Tanggamus sebagai pemenuhan prosedur wajib undang-undang.
Apabila setelah surat keberatan tersebut dikirimkan pihak Kesbangpol tetap bersikap tidak kooperatif, sengketa informasi ini akan resmi didaftarkan dan diseret ke sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Rentetan aksi bungkam dan penolakan kuitansi ini kini menjadi “bola panas” serta ujian integritas yang luar biasa bagi Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus yang baru, Abi Hasan Mu’an. Publik, kader akar rumput, serta penegak hukum kini menunggu apakah kepemimpinan baru bersedia membersihkan oknum pengurus lama yang bermasalah, atau membiarkan skandal dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) ini menggelinding bebas ke ranah hukum pidana Mapolres Tanggamus. (Tim/Red)



