kabarmetro
Jakarta Pusat – Aksi tawuran nyaris pecah di kawasan Jalan Bendungan Jago Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026) dini hari. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Patroli yang digelar sekitar pukul 03.45 WIB itu mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang kerap menjadi titik rawan. Saat petugas mendekat, para remaja sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, patroli perintis presisi merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya tawuran remaja yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” ujar Reynold, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku, yakni A.K. (15), F. (16), G.M. (23), R. (15), J.Y.F. (16), dan I. (16). Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, lima senjata tajam yang terdiri dari celurit dan golok, serta tiga unit telepon genggam.
“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Reynold
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi yang secara konsisten menyisir wilayah rawan pada jam-jam kritis.
“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” jelas William.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Namun, karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif demi mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)












