Semarang, kabarmetro.co – Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang. Kasus yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan YouTube.
Korban, Suratmo (56), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp900 juta setelah dijanjikan oleh oknum berinisial WT bahwa kedua anaknya akan diluluskan menjadi anggota Polri pada tahun 2020. Ironisnya, uang tersebut didapatkan korban dari hasil menjual sawah miliknya. Kasus ini viral setelah korban terus menyuarakan pencarian keadilan atas nasib uang yang telah diserahkannya.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa institusinya telah menangani perkara ini secara profesional dan transparan sejak awal laporan diterima.
“Perkara ini telah kami tangani secara serius. Terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, yang merupakan mantan anggota SPKT Polres Pemalang, telah dijalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan,” tegas Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Artanto menjelaskan bahwa Polri tidak hanya memberikan sanksi etik, tetapi juga menindaklanjuti perbuatan WT melalui jalur pidana umum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas tindakan kriminal yang dilakukan pelaku.
“Selain dipecat dari keanggotaan Polri, pelaku juga telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggota sendiri,” imbuhnya.
Saat ini, WT sudah bukan lagi menjadi bagian dari institusi Polri dan sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya di tahan dengan putusan 5 tahun penjara,” jelas Artanto.
Melalui kasus ini, Polda Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa. Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan imbalan uang, karena seleksi penerimaan Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis
Sumber: Polda Jateng
Editor: Teguh














