Kabar Metro, Penanganan perkara hukum Dugaan asusila dengan terdakwa Oknum guru asal SMP di Kecamatan Trimurjo memasuki babak baru dan telah berada di puncak penanganannya. Rabu, 30 Juli 2025
Hal ini setelah dalam sidang terakhir pada Selasa (29/07) di PN Kota Metro, majelis hakim memutuskan bahwa (R) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila yang menjeratnya.
1. Menyatakan Terdakwa R****** S***** Bin M****** As telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R******* S******* Bin M******* As oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kursi kayu segi empat warna coklat;
- 1 (satu) buah meja kecil persegi panjang warna coklat untuk Dimusnahkan;
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); mengutip dari situs resmi PN Kota Metro.
Perihal inipun dibenarkan oleh sumber tertutup media ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro yang menegaskan bahwa R, oknum guru cabul asal SMP Negeri di Trimurjo telah di vonis oleh Majelis Hakim PN Metro dengan hukuman kurungan penjara selama 13 Tahun.
Benar bang, R****** sudah divonis 13 tahun. Yeah, namanya perjalanan hidup, semoga bisa diambil hikmahnya bagi kita semua. Tegasnya
Seperti diketahui, penanganan perkara Pencabulan yang melibatkan oknum guru asal SMP Negeri Trimurjo ini berjalan penuh dengan liku. Meski telah berproses sejak pertengahan 2024, perkara yang sempat viral dikota Metro ini pun pada akhirnya berhasil mencapai ketetapan hukum.
Pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut R dengan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa.
Disisi lain, pada sidang terakhir perkara inipun majelis hakim berpikiran berbeda dan menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa layak mendapatkan hukuman lebih dari tuntutan sehingga pada akhirnya majelis Hakim memberikan vonis hukuman 13 Tahun kurungan penjara bagi terdakwa melebihi dari tuntutan JPU sebelumnya.
Kini, setelah turunnya vonis, status R pun berubah dari terdakwa menjadi Terpidana guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(APPI)