BeritaKeuanganNasionalSulawesi Utara

Terkait CSR BSG 2023-2024, 10 Nama terpanggil Kejati Sulut 20 hingga 22 April ini: Laba Operasional 32 Miliar Rupiah Aman?

×

Terkait CSR BSG 2023-2024, 10 Nama terpanggil Kejati Sulut 20 hingga 22 April ini: Laba Operasional 32 Miliar Rupiah Aman?

Sebarkan artikel ini

SULUT-Kabarmetro.co- Kasus dugaan korupsi penganggaran dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2023-2024, dengan fokus utama pada kasus yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan perkembangan investigasi hingga awal 2026.

 

Dugaan penyelewengan CSR senilai kurang lebih 120 Miliar Rupiah yang disalurkan oleh BSG, sementara didalami melalui penyelidikan secara intensif digenjot Kejati Sulut terkait ketidakjelasan aliran dana kepada penerima akhir.

 

Guna Meluruskan Kompas Moral, Ketua Presidium Daerah IKA GMNI Sulut, Falen Umbokahu menyenggol dua item penting, yaitu Potensi Kerugian Negara serta Transparansi Publik.

 

“Penyimpangan dana publik dari BPD dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena melibatkan keuangan daerah. Dan Badan publik diwajibkan oleh putusan KIP untuk membuka seluruh dokumen rekapitulasi penyaluran CSR kepada masyarakat guna memastikan akuntabilitas,” pesan Alumni GMNI Minahasa tersebut.

 

DAFTAR NAMA YANG DIPANGGIL:

SENIN, 20 APRIL 2026 (Pukul 11.00 WITA)

1. Machmud Turuis (Direktur Kepatuhan)

2. Youbert R. Dondokambey (Direktur Umum)

3. Louira Parengkuan (Direktur Operasional)

SELASA, 21 APRIL 2026 (Pukul 10.00 WITA)

 

4.  Max Kambuan (Komisaris Independen)

5.  Pios Sefrianto Batara (Direktur Pemasaran)

6.  Edwin Herminto Silangen (Komisaris Utama)

RABU, 22 APRIL 2026 (Pukul 10.00 WITA)

 

7.  Maudy R. Pepah (Direktur Umum)

8.  Buchary Mokoagow (Komisaris Independen Perseroan)

9.  Dedrianto Konto (Komisaris Independen Perseroan)

10. Marhani V. Pua (Komisaris Independen Perseroan)

 

Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fisip Unsrat, Iwan Alosius Moniaga menyentil soal Modus Operandi dan Temuan yang ada.

 

Ia juga mengingatkan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran.

 

Pertama, Ketidakjelasan Peruntukan; Dana sebesar 32 Miliar Rupiah dari laba operasional 2024 dicurigai karena tidak mempunyai rincian kegiatan yang jelas dan tidak diaudit secara independen.

 

Kedua, Pengelolaan Langsung oleh Kepala Daerah;  Fakta persidangan di KIP mengungkap bahwa banyak Sekda mengaku tidak mengetahui pengelolaan Dana CSR itu, karena ditangani langsung oleh Kepala Daerah masing-masing.

 

Ketiga, Pelanggaran Ketentuan Presentase: Terdapat dugaan bahwa pengalokasian dana CSR tidak sesuai dengan batas ketentuan batas maksimal, biasanya 2% hingga 4% dari laba bersih.(Koresy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *