Banten-Kabarmetro.co
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Renaldi Umar, S.H., M.H., secara resmi menutup kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Perkara Kejahatan Satwa Liar yang diikuti oleh aparat penegak hukum dari wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Renaldi Umar menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati serta keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan komitmen dan kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Keja-hatan terhadap satwa liar bukanlah tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Melalui momentum ini, diharapkan seluruh Aparat Penegak Hukum dapat mengimplementasikan hasil pembelajaran dalam tugas sehari-hari. Penanganan kejahatan lingkungan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi dan kesamaan perspektif yang kuat demi memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Renaldi.
Workshop yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan peserta dari berbagai instansi, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, TNI, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, serta organisasi lingkungan Jaga Alam Raya Indonesia (JARI).
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan pembekalan dan pendalaman materi terkait strategi penanganan perkara kejahatan satwa liar yang semakin kompleks. Berbagai aspek dibahas secara komprehensif, mulai dari identifikasi modus operandi perdagangan dan perburuan ilegal satwa liar hingga penguatan koordinasi antarinstansi dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, workshop juga menyoroti pentingnya optimalisasi penggunaan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengungkap dan menindak jaringan kejahatan satwa liar secara lebih efektif. Pendekatan ini dinilai mampu menelusuri aliran dana hasil kejahatan sehingga dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan memberikan efek jera yang lebih kuat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar. Sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
( Okta)














