KABAR METRO, – Satreskrim Polres Kota Bogor dikabarkan telah mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi alias suap para penyelenggara Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Bogor, atas laporan informasi dengan nomor : R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM. Rabu, 15/01/2024

Pada surat Pemanggilan tersebut, diketahui Bahwa saat ini, unit tipikor Sat Reskrim Polres Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada komisioner KPU periode 2024-2029

Informasi desas desus dugaan gratifikasi KPU Kota sebetulnya sudah mulai tercium oleh beberapa kalangan pemerhati hukum dan politik di Kota Bogor serta menimbulkan tanggapan beragam di masyarakat.

Advokat Suhendar, SH MM selaku ketua advokat muslim Kota Bogor telah menerima informasi bahwa ada dugaan gratifikasi yang telah terjadi menjelang dan disaat pelaksanaan Pilwakot 2024 di Kota Bogor.

Ada informasi yang masuk kepada kami bahwa ada komisioner KPU Kota Bogor telah meminta sejumlah uang kepada salah satu pasangan walikota Bogor yang jumlahnya cukup fantantis miliaran, saya tanya uang tersebut informasinya untuk apa? informan menjawab bahwa komisioner tersebut menjanjikan untuk memenangkan pasangan tersebut,” ungkap Suhendar.

Masih dikatakan oleh Ketua PERADMI Bogor ini, dirinya kembali mempertanyakan tentang kevalidan informasi dan data yang ada.

Setelah kami menerima informasi tersebut, kami coba lakukan pulahta (pengumpulan dan olah data) apakah informasi tersebut valid dan bisa dipertanggung jawabkan. Seiring berjalannya waktu, ternyata informasi tersebut telah masuk juga kepada Sat Reskrim Polres Bogor Kota dalam bentuk Laporan Informasi,” Tandas Suhendar.

Dia berharap dibawah kepemimpinan Kapolres Bogor Kota yang baru sertijab pada Rabu, (15/01), yakni KBP. Eko Prsetyo, SH, SIK, MH, kasus dugaan gratifikasi KPU Kota Bogor ini segera terungkap.

Kami harap orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat segera ditangkap, karena perbuatan tersebut sudah mencederai suksesi kepemimpinan di Kota Bogor yang seharusnya para pelaksana penyelenggara pemilu memegang teguh azas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tandas Suhendar.

Sementara KPU Kota Bogor, Ketua KPU M. Habibi Zainal dan Komisioner Ferry B Muslim ketika dikonfirmasi diminta keterangannya benar atau tidaknya dugaan gratifikasi tersebut menjelaskan, belum mendapat informasi valid.

Saya pribadi belum dapat info yang valid, karena di tingkatan kota saja tidak ada konfirmasi atau tembusan baik dari PPK-nya sndiri maupun dari pihak yang memanggil. Dan saya tanya kan ke yang lain juga belum dapat info yang jelas. Sehingga saya juga belum dapat info pasti siapa saja yang dapat undangan untuk konfirmasi,” jelas Ferry

(Red)

Reporter: kabarmetro.co