Daerah

Ketua APPI Metro: Wartawan Boleh Mengkritik Pemerintahan, Asal Patuhi Kode Etik Jurnalistik

×

Ketua APPI Metro: Wartawan Boleh Mengkritik Pemerintahan, Asal Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

KABAR METRO – Kebebasan pers dan hak wartawan untuk melakukan pengawasan sosial lewat kritik terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintahan, dijamin sepenuhnya selama masih berada dalam koridor aturan dan norma yang berlaku.

Hal itu ditegaskan secara tegas oleh Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) DPD  Kota Metro, dalam sebuah pernyataan pers yang disampaikan di kantor sekretariat APPI Metro, Senin (12/5/2026).

Menurut Ketua APPI Metro, Tri Agus Wantoro, SH menyebutkan bahwa keberadaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia memegang peran sangat vital sebagai kontrol sosial. Mengkritik jalannya pemerintahan, mengungkap fakta yang menjadi kepentingan publik, hingga menyoroti kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adalah hak sekaligus kewajiban wartawan. Namun, hak tersebut harus disertai tanggung jawab besar dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan itu berhak dan boleh mengkritik pemerintahan, baik itu kebijakan pemerintah daerah, kinerja pejabat, maupun hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kritik adalah bentuk pengawasan, dan itu justru dibutuhkan agar pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Tapi ingat, kritik itu harus disampaikan dengan cara yang benar, berdasar fakta, dan tidak boleh melewati batas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kritik yang diperbolehkan adalah kritik yang membangun, berlandaskan data dan fakta yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan kritik yang berisi fitnah, kebencian, penghinaan pribadi, atau rekayasa berita demi kepentingan kelompok tertentu. Di sinilah letak pentingnya Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai pedoman utama setiap insan pers.

“Kode Etik Jurnalistik itu dibuat bukan untuk membatasi kebebasan, tapi untuk menjaga kemurnian profesi.

Prinsipnya sederhana: berita harus akurat, berimbang, tidak menyesatkan, dan menghargai hak jawab. Kalau kritik itu berdasar fakta, lengkap datanya, dan sudah dimintai tanggapan dari pihak yang dikritik, itu jurnalistik yang sehat dan sah. Tapi kalau hanya asal tuduh, potong sana potong sini, menyesatkan pembaca, itu namanya bukan kritik, tapi merusak,” lanjutnya.

Ketua APPI Metro ini juga menegaskan, organisasi persnya akan selalu berdiri di belakang anggotanya selama bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, jika ada wartawan yang terbukti melanggar kode etik, menyalahgunakan profesi, atau membuat berita tidak benar, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai aturan organisasi dan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau seluruh jurnalis di wilayah Kota Metro dan sekitarnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman aturan pers. Jangan sampai semangat mengawasi pemerintahan justru berbalik menabrak hukum atau merugikan orang lain karena kurang hati-hati dalam mengolah dan menyajikan informasi.

“Kami ingin pers di Metro ini menjadi pers yang kuat, dihormati, dan dipercaya. Di satu sisi kami mengawasi pemerintahan agar bekerja benar, di sisi lain kami juga menjaga agar pers tidak disalahgunakan. Kritik itu senjata, pakailah dengan bijak, berdasar fakta, dan tetap santun,” pesannya.

Di akhir pernyataannya, ia juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk memandang pers sebagai mitra strategis pembangunan. Perbedaan pandangan atau kritik yang disampaikan media seharusnya disikapi dengan kepala dingin, dibuktikan dengan kinerja nyata, dan ditanggapi lewat hak jawab atau koreksi, bukan dengan cara-cara yang menghambat kebebasan pers.

“Hubungan pers dan pemerintah itu ibarat dua mata uang yang berbeda tapi saling melengkapi. Pers mengawasi, pemerintah bekerja. Selama semuanya berjalan di jalur masing-masing sesuai aturan, maka tujuan besarnya sama: kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *