Daerah

Diduga Suplai BBM ke Tambang Emas Ilegal di Wapoga, Masyarakat Pinta APH Tangkap Bos Yunus

×

Diduga Suplai BBM ke Tambang Emas Ilegal di Wapoga, Masyarakat Pinta APH Tangkap Bos Yunus

Sebarkan artikel ini

Wapoga, Kabar Metro, –

Kekhawatiran warga masyarakat terhadap maraknya aktivitas ilegal yang melibatkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di wilayah Distrik Wapoga kembali mencuat.

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak lebih sigap dan transparan dalam menindak pelanggaran tersebut.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah wilayah,desa Daiwa dan urat merah Distrik Wapoga, itu adalah lokasi tambang yang juga menjadi jalur distribusi BBM mengunakan Helikopter bagi aktivitas penambangan emas ilegal.

Tak hanya itu, pengepul emas ilegal dan BBM Yunus asal cina. Makassar juga dikabarkan masih bisa beroperasi dengan leluasa.

Menurut keterangan masyarakat disekitar , seorang warga Didistrik Wapoga yang menyampaikan aspirasinya , kondisi ini mengkhawatirkan karena berpotensi melemahkan wibawa hukum di daerah.tersebut

“Kabarnya itu BBM Punya Bos Yunus, tapi Kami percaya aparat punya kepedulian dan kemampuan untuk bertindak tegas. Namun, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Wapoga ,” ujarnya.

Kami juga menegaskan BBM memiliki peruntukan yang jelas dan bukan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Ia mengkhawatirkan penyalahgunaan tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga memberi ruang tumbuh bagi kejahatan lingkungan.

“Kalau BBM digunakan untuk tambang ilegal, berarti ada dua pelanggaran sekaligus: penyelewengan distribusi BBM dan praktik pertambangan tanpa izin. Ini tentu bukan hal kecil,” tegasnya

.Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan di sekitar area tambang.

Terkait tambang Ilegal dan BBM kami masyarakat mengingatkan bahwa aktivitas ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat keamanan, baik dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan maupun instansi terkait lainnya, menunjukkan respons cepat dan konkret.

Mereka menilai dengan kepedulian aparat terhadap keluhan masyarakat, situasi seperti ini dapat segera ditangani.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Kami yakin, jika memang ada tindakan, pelaku-pelaku ini tidak akan seenaknya beroperasi,” tegasnya

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan aktivitas ilegal ini.

Namun, warga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan langkah tegas yang bisa menjadi contoh bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Perlu Diketahui Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal itu sendiri (dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP). Pihak yang menyuplai logistik (termasuk BBM) dapat dianggap turut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pelaku penyaluran BBM ke tambang ilegal dapat dikenakan sanksi berlapis dari pasal-pasal di atas, tergantung pada peran dan jenis BBM yang disalahgunakan (bersubsidi atau non-subsidi tanpa izin niaga yang benar).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik, termasuk soal transparansi dan akuntabilitas distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Sejumlah warga yang ditemui di lapangan mengakui bahwa sosok Yunus . Jpt telah lama dikenal sebagai salah satu pelaku usaha distribusi minyak di kawasan itu.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Distribusi BBM subsidi ke sektor yang tidak diperuntukkan, termasuk tambang ilegal, dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014: BBM hanya boleh digunakan untuk sektor tertentu, bukan kegiatan tambang ilegal.

Pakar hukum pidana menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jika benar ada distribusi BBM ke tambang ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan ekonomi yang tidak patuh pada hukum,” ujarnya.

Menurutnya jika terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, wartawan, atau pihak lain yang membekingi aktivitas tersebut, maka hal itu bisa termasuk dalam kategori obstruction of justice dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, beberapa aktivis pemerhati Lingkungan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan:

Kejati Papua dan pemerhati lingkungan membentuk tim khusus untuk mendalami aktivitas distribusi BBM Di distrik Wapoga , termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Mabes Polri melalui Bareskrim diminta melakukan supervisi dan penegakan hukum secara menyeluruh apabila ditemukan unsur dugaan pelanggaran pidana.

Pemerintah daerah dan Pertamina agar melakukan audit terhadap penyalur BBM di wilayah tersebut guna memastikan asal usul BBM tersebut .

Tim investigasi media dan sejumlah aktivis masih terus menelusuri bukti tambahan, termasuk alur distribusi BBM, potensi aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis, namun juga menjaga asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam isu ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *