Daerah

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Anggota DPRD, Kapolres Boltim: “Silakan Koordinasi Sama Kapolsek Kotabunan, Dia yang Mengerti dan Punya Wilayah

×

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Anggota DPRD, Kapolres Boltim: “Silakan Koordinasi Sama Kapolsek Kotabunan, Dia yang Mengerti dan Punya Wilayah

Sebarkan artikel ini

BOLMONG –  KABAR METRO, –

Dugaan praktik tambang emas ilegal yang diduga kuat dimiliki dan dijalankan oleh seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kian terang benderang.

Meski aktivitas penggalian dan pengolahan emas itu berlangsung terang-terangan dan merusak lingkungan di wilayah Kecamatan Kotabunan, namun hingga kini belum ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi awak media terkait maraknya aktivitas ilegal tersebut serta dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak kepolisian, Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.ST, S.H., M.Si. memberikan jawaban yang mengelak dan menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut ke jajarannya di tingkat kecamatan.

“Silakan koordinasi sama Kapolsek Kotabunan saja. Dia yang mengerti dan punya wilayah di sana,” jawab Kapolres Boltim singkat, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (23/5/2026).

Jawaban Kapolres yang seolah melempar tanggung jawab ini justru memunculkan tanda tanya besar sekaligus memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang ditutup-tutupi. Pasalnya, sebagai pimpinan tertinggi Polres, Kapolres seharusnya memiliki kendali penuh dan kewajiban utama untuk menindak setiap aktivitas yang melanggar hukum di seluruh wilayah hukumnya, terlepas dari siapa pelakunya dan jabatan apa yang disandang pelaku.

Tambang Milik Oknum Legislator Beroperasi Bebas

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tambang emas ilegal yang dimaksud berada di kawasan hutan dan lahan produktif di wilayah Kecamatan Kotabunan. Aktivitas penambangan ini diketahui dimodali dan dikelola oleh RS, salah satu anggota DPRD Kabupaten Boltim dari fraksi tertentu. Nama politisi ini santer disebut-sebut sebagai pemilik modal utama dan pelindung beroperasinya tambang ilegal tersebut.

Pantauan awak media di lokasi, aktivitas penambangan berjalan sangat masif. Terlihat jelas lobang dalam hasil penggalian dan mesin pengolahan emas beroperasi. Lubang-lubang galian menganga lebar dam dalam. Ironisnya, lokasi ini bukan rahasia umum, bahkan akses masuknya sangat mudah dan terbuka bagi siapa saja.

“Semua orang di sini tahu itu tambang milik siapa. Dia anggota dewan. Mau lapor ke mana? Sudah pasti aman, karena punya kuasa dan uang. Polisi pun kalau lewat cuma lihat saja, tidak ada yang berani mengamankan atau menutup,” ungkap HRD, salah satu aktifis Lingkungan Hidup di Kabupaten Ini

Aktifis Lingkungan hidup ini menilai, beroperasinya tambang ini tanpa izin resmi dan tanpa aturan lingkungan adalah bentuk keberanian yang luar biasa. Keberanian itu diduga muncul karena pemiliknya adalah orang berpengaruh yang duduk di lembaga legislatif, sehingga mampu melindungi usahanya dari sanksi hukum.

Dugaan Pembiaran: Aparat Patung atau Dilindungi?

Yang menjadi sorotan utama saat ini adalah sikap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Boltim dan Polsek Kotabunan. Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tidak ada laporan tindak pidana, tidak ada penghentian operasi, apalagi penyitaan alat atau penangkapan pelaku. Hal ini memperkuat dugaan adanya pola Pembiaran Sengaja.

Pernyataan Kapolres Boltim yang menyerahkan sepenuhnya ke Kapolsek Kotabunan dinilai oleh pengamat kebijakan publik sebagai jawaban yang tidak profesional.

“Kalau Kapolsek yang punya wilayah, lalu untuk apa Kapolres memimpin? Kewajiban menegakkan hukum itu tanggung jawab pimpinan, bukan cuma serahkan ke bawah. Apakah ini artinya Kapolsek Kotabunan punya kebebasan penuh, atau memang ada kesepakatan diam-diam agar tambang milik oknum dewan itu aman sentosa?” ujar HRD lagi

Aktifis Lingkungan Hidup ini pun bertanya-tanya, apakah Kapolsek Kotabunan yang disebut “lebih mengerti” itu mengetahui adanya pelindung di balik tambang tersebut, sehingga tidak berani bertindak? Atau justru ada aliran keuntungan yang membuat aparat memilih diam dan membiarkan kerusakan alam serta kejahatan hukum berlanjut?

Publik Tindakan Nyata, Bukan Alasan Wilayah

Sampai berita ini diturunkan, tambang emas ilegal yang diduga milik oknum anggota DPRD tersebut masih beroperasi dengan leluasa. Warga sekitar pun makin resah karena dampak kerusakan lingkungan mulai terasa, sungai keruh tak bisa digunakan

Sementara disisi lain, anehnya Kapolsek Kotabunan IPTU TEZZA ARBIE  saat dikonfirmasi, jangankan bertidak, dirinya malah menyebut bahwa tidak memiliki kewenangan berstatment di media.

Kita nda punya kewenangan memberikan statement di media. Ujarnya singkat

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *