Tangsel-KabarMetro.co
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mempercepat proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf yang digelar pada Selasa (1/9/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan data, memastikan kelengkapan dokumen administrasi, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Legalitas tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat terinventarisasi secara lebih tertib dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sinergi antara Kantah, Kementerian Agama, BWI, dan KUA diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai administrasi pertanahan terkait tanah wakaf, sehingga proses legalisasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, proses legalisasi tanah wakaf di Kota Tangerang Selatan diharapkan semakin cepat, tepat, dan transparan, sekaligus memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat luas.(Okta)














