Berita

Self Service Permudah Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Akses Data Pemasyarakatan

×

Self Service Permudah Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Akses Data Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Kabarmetro.co –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memfasilitasi warga binaan untuk mengecek data pemasyarakatan secara mandiri melalui layanan Self Service. Petugas turut mendampingi warga binaan dalam menggunakan fasilitas tersebut agar mereka dapat mengakses dan memahami data pemasyarakatan yang tersedia, Rabu (09/09/2026).

Melalui perangkat Self Service, warga binaan dapat mengecek masa pidana, tanggal ekspirasi, remisi, serta data pemasyarakatan lainnya. Pemanfaatan layanan tersebut memberikan akses yang lebih praktis sehingga warga binaan dapat mengetahui perkembangan data pemasyarakatannya tanpa harus selalu menunggu penyampaian secara manual.

Petugas Sub Seksi Bimkemaswat, Erpan Wijaya Kusuma, turut mendampingi dan mengawasi pelaksanaan layanan. Pendampingan dilakukan untuk membantu warga binaan yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan perangkat sekaligus memastikan mereka memahami data yang ditampilkan.

“Self Service kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada warga binaan agar dapat mengetahui informasi pemasyarakatannya secara mandiri. Kalau ada yang belum memahami cara penggunaannya atau ingin menanyakan data yang muncul, kami siap membantu dan memberikan penjelasan,” ujar Erpan.

Ia menjelaskan, pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan informatif. Kemudahan memperoleh data diharapkan membantu warga binaan memahami hak serta tahapan pemasyarakatan yang sedang mereka jalani.

Salah satu warga binaan berinisial AS menyampaikan bahwa keberadaan Self Service memudahkannya memperoleh data yang dibutuhkan. Ia juga merasa terbantu karena petugas siap memberikan arahan ketika mengalami kendala saat menggunakan perangkat.

“Self Service sangat membantu karena kami bisa mengecek informasi sendiri. Kalau ada yang belum dipahami, petugas juga membantu menjelaskan, jadi kami lebih mudah mengetahui masa pidana dan remisi,” ungkap AS.

Melalui layanan Self Service, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mendorong pelayanan pemasyarakatan yang memberikan kemudahan akses dan kepastian informasi bagi warga binaan. Kehadiran fasilitas ini juga mendukung warga binaan untuk lebih aktif memahami data dan hak pemasyarakatan yang melekat pada dirinya selama menjalani proses pembinaan. (nta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *