Tangsel-Kabarmetro.co
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui kepastian waktu penyelesaian. Salah satu inovasi yang tengah dikembangkan adalah pilot project Program Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) atau yang dikenal dengan layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Program tersebut mulai berjalan sejak diresmikan pada 17 Agustus 2026. Kehadirannya mendapat respons positif dari masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Tangerang Selatan.
Peralihan Hak 10 Hari merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah, termasuk proses balik nama.
Melalui penyederhanaan sekaligus penguatan tata kelola pelayanan, Kantah Tangsel berupaya memastikan setiap tahapan dapat berjalan secara terukur, tanpa mengabaikan aspek ketelitian, kelengkapan persyaratan, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Respons positif terhadap program tersebut salah satunya disampaikan Puspasari Dewi, PPAT sekaligus mitra BPN. Ia mengaku mengapresiasi proses pelayanan setelah berkas jual beli yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu sembilan hari.
“Prosesnya tentu dengan pembayaran pajak terlebih dahulu, setelah itu AJB, dan proses balik nama di BPN Kota Tangerang Selatan. Alhamdulillah kalau dihitung tidak sampai 10 hari, hanya sembilan hari. Jadi saya senang banget,” ujar Puspasari.
Hal senada disampaikan Raden Adrianto, PPAT di wilayah Tangerang Selatan. Menurutnya, Program Peralihan Hak 10 Hari memberikan harapan baru bagi masyarakat karena proses balik nama dapat dilakukan dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat dan terukur.
“Kantah Tangsel sudah bagus dan pasti harus lebih bagus. Semoga kita dapat terus bersinergi dengan lebih baik lagi. Terima kasih BPN Tangsel,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan implementasi program tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan di wilayah Tangerang Selatan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi Kantor Pertanahan di daerah lain.
“Kami bersyukur apa yang kami lakukan di Kantah Tangsel dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi Kantah Kota/Kabupaten lainnya. Bagi kami, pilot project ini akan memiliki nilai yang lebih besar ketika dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Seto.
Ia menegaskan, Kantah Kota Tangerang Selatan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem pelayanan yang telah berjalan.
“Kolaborasi, evaluasi, dan pemanfaatan teknologi akan terus didorong sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas,” pungkasnya.
Program Peralihan Hak 10 Hari tersebut menjadi salah satu langkah Kantah Tangsel dalam mendorong pelayanan publik yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada kepastian waktu bagi masyarakat.
(Okta)














