Jakarta,kabarmetro.co,
Jakarta – Persoalan penolakan pembangunan Pembangunan Rumah Duka dan Tempat Pembakaran Mayat (Krimatium) semakin rumit setelah beberapa instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan pihak Walikota bidang pemerintahan, terkesan saling melempar tanggung jawab.
Jejen menyatakan bahwa permasalahan pembangunan Krimatium sudah diserahkan ke Walikota. Namun, menurutnya, Dinas Citata telah berkoordinasi dengan Walikota untuk membahas masalah ini.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ini sudah dirapatkan bersama sektor Walikota,” kata Jejen Selasa, 10/9/2024.
Sementara itu, pihak PTSP, melalui perwakilan bernama Dewi, menjelaskan bahwa PTSP hanya bertugas menangani proses administrasi. “Kalau soal perizinan, itu ada di Citata, Pak. Kami hanya melayani penyelesaian administrasi saja,” jelas Dewi.
Di lain pihak, Bidang Somson, salah satu pejabat dari bidang pemerintahan di kantor Walikota, justru mengaku belum mengetahui adanya aksi penolakan tersebut. “Saya justru tidak tahu nih, warga menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, saya kurang paham,” ujarnya.
Aksi penolakan warga yang tergabung dalam Aliansi Menceng menolak keras pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, terus berlanjut. Pasalnya warga kembali akan turun ke jalan menuntut agar pemerintah mencabut izin pembangunan krematorium yang dianggap meresahkan.
“Ya kami akan kembali turun kejalan di Kantor Walikota Jakarta Barat. dan kami menurunkan warga lebih banyak,” kata Temon perwakilan Aliansi Menceng, Selasa 10/9/2024.
Aliansi Menceng begerak buntut belum dicabutnya Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG) pembangunan krematorium lokasi padat penduduk.
Aliansi Menceng menuntut agar pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan segera mengevaluasi izin pembangunan krematorium tersebut. Dia mengatakan keberadaan krematorium akan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, terutama karena lokasinya yang dekat dengan masjid dan perkampungan warga.
Aksi ini menambah tekanan bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada masyarakat. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pemerintah akan mencabut izin yang sudah dikeluarkan atau tidak.’
(Red)