KABAR METRO, – Upaya Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) DPD Kota Metro mendapatkan data dan informasi publik terkait pengelolaan anggaran besar di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro harus berujung ke meja Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Lampung.
Pasalnya, meski sudah dua kali mengirimkan surat permohonan resmi, pihak dinas sama sekali tidak memberikan jawaban, tanggapan, maupun penjelasan apa pun.
Pembungkaman informasi ini kini diproses secara hukum. APPI Metro telah resmi mengajukan Surat Keberatan sekaligus gugatan sengketa informasi ke KID Lampung, guna memaksa Badan Publik tersebut membuka data yang diminta demi kepentingan publik dan transparansi keuangan daerah.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 22 April 2026, APPI Metro melalui surat nomor 026/APPI/IV/2026 telah menyampaikan permohonan klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.
Dalam surat tersebut, organisasi pers yang menaungi wartawan di Metro itu meminta rincian data lengkap terkait dua kegiatan besar bersumber APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu Kegiatan Belanja Hibah Kambing BITPRO serta Paket Pekerjaan Belanja Natura dan Pakan-Pakan BITNAK.
Poin penting yang diminta di antaranya adalah nilai kontrak, identitas pemenang atau pelaksana, rincian harga satuan, dasar pertimbangan penunjukan rekanan, hingga penjelasan terkait maraknya isu dan dugaan indikasi kecurangan, kongkalikong, pengkondisian pemenang, serta dugaan kelompok penerima hibah yang diduga fiktif atau direkayasa.
Dua Kali Bersurat, Jawaban Nihil
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Badan Publik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Namun batas waktu itu berlalu, Dinas Pertanian Metro sama sekali tidak merespons.
Melihat sikap pembiaran tersebut, pada tanggal 21 Mei 2026, APPI Metro kembali mengirimkan surat ketiga sekaligus surat konfirmasi terakhir bernomor 030/APPI/V/2026. Surat ini menjadi teguran akhir sekaligus peringatan bahwa jika tetap tidak ditanggapi, maka dianggap sebagai penolakan mutlak dan dasar untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
“Kami beri waktu 3 hari kerja, tapi hingga batas itu habis, tetap bungkam seribu bahasa. Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, tidak ada alasan penolakan.
Ini jelas pelanggaran prosedur dan pelanggaran hak publik,” tegas Tri Agus Wantoro, S.H., Ketua DPD APPI Kota Metro, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sikap diam dan menutup-nutupi informasi yang bersifat publik itu justru memicu dugaan semakin kuat bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan.
“Informasi yang kami minta itu urusan uang rakyat, urusan APBD. Kalau murni dan benar, harusnya bangga dibuka, bukan ditutup rapat. Diamnya dinas ini kami maknai sebagai pengakuan diam-diam atas seluruh dugaan penyimpangan yang kami soroti,” tambahnya.
Resmi Ajukan Gugatan ke KID Lampung
Karena hak mendapatkan informasi di tingkat dinas diputus sepihak, APPI Metro akhirnya melayangkan Surat Keberatan resmi bernomor 031/APPI/V/2026 ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Lampung, tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam dokumen setebal berkas tersebut, APPI menuntut KID Lampung menyatakan bahwa Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro telah melanggar hukum dan menolak memberikan informasi publik. Selain itu, APPI meminta Majelis Komisioner KID memerintahkan Badan Publik tersebut untuk wajib menyerahkan seluruh data dan dokumen yang diminta secara lengkap, benar, dan utuh.
“Kami berharap Komisi Informasi Daerah Provinsi Lampung memproses ini dengan cepat dan tegas. Ini soal prinsip: UU KIP harus ditegakkan. Tidak boleh ada Badan Publik yang berhak bungkam saat ditanya soal uang negara,” Lanjut Tri Agus
Dugaan Menutupi Tindak Pidana
Pihak APPI juga mengancam, jika nanti dalam proses pemeriksaan di KID Lampung ditemukan fakta bahwa penolakan informasi ini bertujuan untuk menutupi tindak pidana, maka seluruh hasil keputusan KID akan dijadikan bukti utama untuk pelaporan ke Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Metro terkait dugaan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ditolak informasi, lalu ditemukan ada mark-up, ada rekayasa penerima, ada kerugian negara, maka penolakan itu menjadi bukti penguat niat jahat untuk menyembunyikan kejahatan. Kami akan lanjutkan sampai ke ranah pidana,” Pungkas Tti Agus
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan dari Kepala Dinas maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro terkait dua kali surat permohonan yang dikirimkan APPI Metro. Kini mata publik tertuju pada proses persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Daerah Provinsi Lampung.
(APPI Metro)












