Kabar Metro.Com Aceh Nagan Raya , Dugaan tidak transparan sejak anggaran Dana Desa 2024 desa Serbaguna kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya.

Sabtu 05 april 2025

Mirisnya”, Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif pengrajin Menghabiskan Biaya Hingga Rp. 41.000.000

,industri rumah tangga, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu dan Keadaan Mendesak Lebih Miris”, Total Menghabiskan Uank Hingga Rp. 90.945.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa total 24.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Total 11.500.000

Di desa tersebut menurut keterangan masyarakat setempat yang tidak mau di publikasi nama nya disaat menemui awak media ini. Desa Tidak Pernah Membantu bagi keluarga yang Membutuhkan Bantuan Mendesak.

Bahkan Hasil Pendapatan Kebun sawit Desa/Tanah Bengkok tidak pernah di sampaikan dengan warga, Sementara ada beberapa hektare yang sudah lama mendapatkan hasil Panen.dan kebun sawit ada yang surat nya di bank untuk membeli kebun lagi di alue wakie, hal tersebut juga tidak transparan.

diduga penggunaan anggaran dana desa dan BUMG pun  tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ” Ungkapnya “,  lebih Ironisnya Kepala Desa hanya memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi sehingga penggunaan Anggaran DD maupun BUMG tidak Transparan sesuai dengan Undang Undang KIP. Banyak kejanggalan Penggunaan DD dan BUMG yang tidak tepat sasaran.
Desa Serbaguna
Kecamatan Darul Makmur
Kabupaten Nagan Raya
Provinsi Aceh
Di Minta kepada APH polres, Ispetorat dan Kejaksaan Untuk Mengusut Tuntas Penggunaan Yang Tidak Tepat Sasaran Tersebut.

Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang mengatur pengelolaan dana desa, di antaranya. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN  ,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN

Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan secara tepat , tepat waktu ,biaya ringan dan sederhana.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 , Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Kepala desa selaku Penguasa penggunaan Anggaran semoga dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan dan Hukum yang berlaku.

Dimohon pihak Dinas Terkait dan Kepada Aparat Penegak Hukum – APH  usut sampai tuntas semoga Dana Desa dapat di nikmati masyarakat Desa setempat .

Saat hal tersebut di konfirmasi sebelum nya oleh awak media, tanggapan kepala desa, Bapak lihat saja di Spanduk APBG

 

 

Reporter: Admin Redaksi