Berita

Gugatan PMH Terkait Kadin Tangsel Gugur di PN Tangerang

×

Gugatan PMH Terkait Kadin Tangsel Gugur di PN Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangsel-Kabarmetro.co

 

Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dinamika internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan gugur. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

 

Kuasa hukum Kadin Provinsi Banten, Muhammad Fatahillah, menyampaikan putusan dibacakan majelis hakim pada 15 April 2026. Menurutnya, amar gugur berarti perkara berhenti di tengah proses tanpa pemeriksaan substansi.

 

Perkara bernomor 1535/Pdt.G/2025/PN Tangerang itu diajukan Abdurrahman terhadap Haji Agus Wisas selaku karateker Kadin Tangsel saat itu. Selama proses persidangan, telah berlangsung sejumlah agenda sidang termasuk mediasi.

 

Fatahillah menambahkan, komunikasi antar pihak yang bersengketa kini menunjukkan perkembangan positif seiring terbentuknya kepengurusan baru yang lebih terintegrasi. Pihaknya pun berharap tidak ada sengketa lanjutan terkait perkara tersebut.

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *