Daerah

Kebebasan Berpendapat Dilindungi Undang-Undang, Akun TikTok Cepu Magang Layak Diapresiasi sebagai Kontrol Sosial

×

Kebebasan Berpendapat Dilindungi Undang-Undang, Akun TikTok Cepu Magang Layak Diapresiasi sebagai Kontrol Sosial

Sebarkan artikel ini

KABAR METRO,  Di tengah gencarnya tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial menjadi sangat krusial dan dijamin oleh konstitusi.

Salah satu fenomena di Kota Metro yang belakangan ini menyita perhatian publik di media sosial, khususnya di platform TikTok, adalah kehadiran akun “Cepu Magang”. Akun ini aktif mengungkap berbagai data, fakta, dan dugaan penyimpangan terkait perekrutan pegawai, kinerja instansi, hingga aliran anggaran di lingkungan pemerintahan.

Kehadiran akun tersebut memicu dua reaksi berbeda: di satu sisi mendapat dukungan luas dari masyarakat karena dianggap membuka mata publik, namun di sisi lain juga menimbulkan ketidaknyamanan, kemarahan, hingga upaya pembungkaman dari pihak-pihak tertentu.

Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, fenomena ini adalah bukti nyata berjalannya demokrasi di ruang digital. Bahwa apa yang dilakukan Cepu Magang adalah hak warga negara yang dilindungi hukum, sekaligus menjadi fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan. Bahkan, muncul anggapan tegas: “Kalau ada yang gerah, artinya dia punya masalah. Kalau apa yang disampaikan itu salah atau bohong, kenapa tak ada yang melapor? Artinya, data yang disampaikan kemungkinan besar valid dan benar adanya.”

Hak Konstitusional yang Dijamin Undang-Undang

Perlu dipahami bersama, kebebasan berpendapat, menyampaikan informasi, dan mengkritisi kebijakan publik bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan hak asasi manusia yang dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Jaminan ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Artinya, setiap warga negara berhak menyampaikan pandangan, kritik, hingga temuan fakta yang diketahuinya selama itu demi kepentingan umum dan tidak bersifat fitnah buta.

Dalam konteks ini, apa yang dilakukan akun Cepu Magang dengan memuat data, nama, fakta lapangan, dan dugaan kejanggalan dalam manajemen pemerintahan, masuk dalam koridor pengawasan masyarakat. Ini adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola dan bagaimana pejabat menjalankan amanahnya.

Suhendar SH MM, Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Penasehat Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia juga memberikan pendapatnya tentang akun imi.

“Apa yang dilakukan Cepu Magang itu luar biasa dan sangat layak diapresiasi. Di era keterbukaan informasi sekarang, media sosial menjadi ruang demokrasi baru.

Mengungkap hal yang berkaitan dengan kepentingan publik itu bukan aib, tapi kewajiban warga negara. Justru yang salah itu kalau diam saja saat melihat kejanggalan,” ungkap Suhendar

Indikator Nyata: “Kalau Gerah, Berarti Ada Masalah”

Suhendar SH MM juga memberikan Pernyataan yang pedas terkait pro kontra para pihak yang menyikapi keberadaan akun ini

 “Kalau ada pihak yang merasa gerah, marah, tidak nyaman, atau berusaha keras membungkam, itu adalah indikator paling kuat bahwa ada sesuatu yang salah, ada yang disembunyikan, atau ada kepentingan yang terganggu.”

Logikanya sederhana dan sangat masuk akal: Pihak yang bekerja bersih, sesuai aturan, jujur, dan transparan, tidak akan pernah takut dikritik atau ditelusuri. Justru mereka yang bekerja benar akan merasa senang jika kinerjanya diawasi, karena itu menjadi bukti legitimasi bahwa mereka bekerja benar.

“Orang yang bajunya bersih, tidak akan takut terkena debu. Hanya orang yang bajunya kotor dan penuh noda yang akan marah kalau disuruh berjalan di tempat berdebu. Begitu juga pejabat atau instansi. Kalau gerah dikritik dan dibongkar data, pasti ada noda di sana, pasti ada masalah yang ingin ditutupi,” tegasnya

Ketidaknyamanan yang dirasakan pihak-pihak tertentu justru menjadi bukti bahwa informasi yang disampaikan Cepu Magang tepat sasaran dan mengenai inti masalah. Rasa “gerah” itu adalah respon alamiah dari mereka yang merasa posisi, kenyamanan, atau keuntungan gelapnya mulai terancam terbongkar ke publik.

Logika Hukum: “Kalau Salah, Kenapa Tak Dilaporkan?”

Poin paling krusial dan menjadi bukti penguat kebenaran data yang disampaikan Cepu Magang adalah fakta bahwa hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi, gugatan, atau proses hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam unggahan akun tersebut.

Padahal, menurut hukum yang berlaku, jika apa yang disampaikan itu terbukti bohong, fitnah, berita bohong, atau merugikan nama baik seseorang atau instansi, maka jalur hukum sudah sangat terbuka lebar. Ada UU ITE, UU Pers, hingga KUHP yang bisa dipergunakan untuk menuntut tanggung jawab penyebar informasi tersebut.

Namun faktanya: Diam seribu bahasa. Tidak ada laporan ke polisi, tidak ada somasi hukum, tidak ada sanggahan resmi berisi data pembanding yang membuktikan kesalahan informasi. Semua hanya berhenti pada rasa gerah, bisik-bisik, atau upaya penekanan diam-diam.

“Ini logika hukum yang paling sederhana tapi paling mematikan bagi mereka yang merasa terungkap: Kalau apa yang disampaikan Cepu Magang itu salah, bohong, atau fitnah, kenapa tidak dilaporkan saja ke kepolisian? Kenapa tidak dituntut? Kalau datanya salah, buktikan salah di meja hijau, biar akun itu ditutup dan pemiliknya diproses. Tapi karena tidak dilaporkan, artinya apa? Artinya mereka TAKUT. Artinya apa yang disampaikan itu BENAR adanya. Artinya data Cepu Magang itu VALID,” tegas Suhendar.

Advokat yang telah beracara diberbagai kota besar di Indonesia ini juga menekankan bahwa Diamnya pihak yang disorot, ketidakberanian mereka membawa ke ranah hukum, adalah bentuk pengakuan diam-diam bahwa seluruh informasi, data, dan fakta yang diungkap memang benar, memang ada, dan memang terjadi. Mereka diam karena tahu jika masuk ke ranah hukum, maka akan terbongkar jauh lebih banyak lagi kebusukan yang lebih besar.

Fenomena akun seperti Cepu Magang membuktikan bahwa masyarakat tidak lagi mau diam melihat penyimpangan. Kehadirannya menjadi semacam “pemantau independen” yang melengkapi fungsi pengawasan lembaga resmi. Di mana pengawasan resmi kadang terhalang birokrasi atau kepentingan, pengawasan sosial lewat media sosial justru bekerja cepat, luas, dan langsung menyasar kesadaran publik.

Oleh karena itu, akun-akun yang berani menyuarakan kebenaran dan berbasis data seperti ini layak mendapatkan perlindungan dan apresiasi, bukan ancaman. Mereka adalah garda terdepan menjaga uang rakyat agar tidak dikorupsi atau disalahgunakan.

“Di negara demokrasi, kritik adalah kasih sayang rakyat kepada pemerintah. Kalau tidak dikritik, berarti rakyat sudah tidak peduli lagi. Cepu Magang peduli, makanya dia ungkap. Dan karena apa yang diungkap itu benar, makanya tidak ada yang berani melapor balik,” pungkasnya

Kini publik semakin yakin: Selama tidak ada laporan pembuktian kesalahan data, maka apa yang disampaikan Cepu Magang adalah fakta yang sah, dan rasa gerah pihak terkait adalah bukti nyata adanya masalah besar yang harus segera dibereskan.

(Red APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *