Blog

Mengendus Penyimpangan Revitalisasi SDN 1 Tanjung Baru : P2SP Diberdayakan jadi Tukang, Kepsek Bungkam.

×

Mengendus Penyimpangan Revitalisasi SDN 1 Tanjung Baru : P2SP Diberdayakan jadi Tukang, Kepsek Bungkam.

Sebarkan artikel ini

Kabarmetro.co // ULUBELU – kamis 03 sep 2026. Pelaksanaan program revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tanjung Baru di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, memicu sorotan tajam.

Pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah/Panitia Pelaksana Swakelola (P2SP) yang sejatinya menjadi pilar transparansi diduga kuat hanya sebatas formalitas di atas kertas.

Kepala sekolah bersama pihak ketiga diduga kuat telah sepakat melakukan kerja sama terselubung dalam pengadaan material bangunan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek, ketua P2SP mengaku tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam struktur panitia.

Tidak berhenti di situ, pelanggaran terhadap juknis diduga kian meruncing saat beberapa anggota P2SP yang seharusnya bertugas sebagai tim pengawas dan pengelola administrasi justru ditemukan ikut bekerja di lapangan sebagai tukang bangunan.

“Kami P2SP hanya bekerja sebagai tukang sekaligus mengawasi proses pembangunan dan tidak paham tentang pengadaan material. Yang kami ketahui, urusan material semua sudah dikondisikan oleh kepala sekolah,” ungkap salah satu pengurus P2SP saat dikonfirmasi.

Praktik ini diduga kuat telah menyalahi prosedur serta Petunjuk Teknis (Juknis) swakelola yang berlaku,dasar Hukum dan Acuan Regulasi sebagai mana mestinya.

Dugaan penyimpangan lain yang kian meresahkan warga adalah terkait anggaran pembongkaran gedung sekolah. Anggaran untuk item pekerjaan pembongkaran tersebut diduga kuat digelapkan oleh oknum kepala sekolah.

Pasalnya, pelaksanaan pembongkaran bangunan di lapangan ternyata tidak menyerap anggaran sesuai peruntukannya, melainkan menggunakan tenaga masyarakat sekitar secara gotong royong/pemberdayaan warga tanpa kejelasan alokasi dana secara transparan.

mengacu pada sumberdata yang di himpun awak media nggota P2SP dialokasikan untuk tugas manajemen/pengelolaan anggaran. Jika mereka juga menerima upah sebagai tukang harian, hal ini tergolong rangkap pembayaran (double pembagian honor/upah) dari anggaran negara yang sama, yang dapat berujung pada temuan kerugian negara.

Selanjutnya,fungsi P2SP adalah melakukan perencanaan, pengadaan material, pengawasan teknis, serta pencatatan keuangan.

Sementara itu, tukang atau pekerja fisik bertugas mengeksekusi pembangunan di lapangan. Menggabungkan dua peran ini merusak sistem pengendalian internal (check and balances).

Panduan Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan (Kemendikbudristek)
Menjelaskan bahwa P2SP bertugas memilih, menetapkan, dan mengawasi pekerja/tukang, bukan bertindak sebagai pekerja fisik itu sendiri.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Sektor Swakelola)
Mengenakan pemisahan peran yang tegas antara Penanggung Jawab Swakelola, Pelaksana Swakelola, dan Pengawas.

Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003 & UU No. 1 Tahun 2004)
Melarang terjadinya rangkap fungsi pengawasan dan eksekusi pekerjaan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara atau konflik kepentingan.

Dugaan skenario oknum kepala sekolah SD Negeri 1 Tanjung baru dengan pihak ketiga memicu kekhawatiran terkait potensi penurunan kualitas material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek), hingga indikasi pemotongan anggaran (markup) demi keuntungan sepihak.

Keberadaan P2SP pun dari unsur sekolah dan masyarakat setempat dinilai mati suri dan hanya dimanfaatkan untuk melengkapi berkas administrasi pencairan dana.

Namun, saat hendak dikonfirmasi terkait berbagai temuan tersebut, kepala SDN 1 Tanjung Baru terkesan menghindar dan seolah alergi terhadap awak media.

Upaya konfirmasi melalui telepon seluler pun tak membuahkan hasil; meski nomor yang dihubungi dalam keadaan aktif, kepala sekolah tidak memberikan respon.

Jika dugaan penyalahgunaan wewenang ini terbukti di kemudian hari, para pelaku terancam terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen administrasi demi memuluskan pencairan dana juga berisiko dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kecamatan Ulubelu mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan audit menyeluruh pada proyek revitalisasi SD Negeri 1 Tanjung baru.

Langkah tegas ini dinilai krusial guna menyelamatkan keuangan negara serta menjamin kualitas fasilitas pendidikan bagi para siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *