Blog

Pemasangan Kabel WiFi di Pekon Air Bakoman Diduga Langgar Aturan, Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin dan Tanpa Perlengkapan Pengaman

×

Pemasangan Kabel WiFi di Pekon Air Bakoman Diduga Langgar Aturan, Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin dan Tanpa Perlengkapan Pengaman

Sebarkan artikel ini

Kabarmetro // TANGGAMUS – Kegiatan pemasangan jaringan WiFi di wilayah Pekon Air Bakoman, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, diduga melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan petugas memasang kabel pada tiang listrik milik PLN tanpa adanya izin resmi, serta tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa (14/7/2026), terlihat dua orang petugas layanan WiFi yang bernama Ikbal dan Ido sedang melakukan pekerjaan tersebut. Kedua petugas terlihat memanjat tiang PLN menggunakan tangga yang telah disiapkan, namun sama sekali tidak mengenakan perlengkapan pengaman diri seperti helm pengaman, sabuk pengaman, maupun alas kaki yang sesuai standar keselamatan kerja. Kepada awak media, kedua petugas mengaku berdomisili di Pekon Mincang, Kecamatan Talang Padang.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ido membenarkan bahwa saat ini mereka belum memasang tiang kabel WiFi sendiri. Menurut pengakuannya, pemasangan tiang baru akan dilakukan kemudian atau menyusul.

Pemanfaatan tiang PLN untuk keperluan jaringan lain diatur secara ketat. Setiap pihak wajib mengajukan izin terlebih dahulu, memenuhi standar keamanan, serta menandatangani perjanjian kerja sama. Selain itu, pekerjaan di dekat fasilitas ketenagalistrikan wajib didukung dengan perlengkapan keselamatan yang lengkap. Pelanggaran ini berisiko menimbulkan gangguan pasokan listrik, bahaya kebakaran, serta membahayakan nyawa petugas dan keselamatan warga sekitar.

Sebagai tindak lanjut, awak media saat ini sedang berupaya menghubungi pihak Manajemen PLN Rayon Tanggamus guna meminta klarifikasi resmi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Kami juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi selanjutnya segera setelah ada tanggapan dari pihak berwenang.
Rilis:DA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *