Hukum/Kriminal

Perangi Narkoba, Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti dari 52 Perkara yang Telah Inkrah

×

Perangi Narkoba, Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti dari 52 Perkara yang Telah Inkrah

Sebarkan artikel ini

Pemalang, kabarmetro.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan
pemusnahan massal barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pemalang pada Kamis (16/7/2026) ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pemalang Nurkholes,
Dandim 0711/Pemalang Letkol Edy Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Rina Idawani.

Kajari Pemalang, Rina Idawani, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan eksekusi triwulan kedua tahun 2026. Langkah ini rutin dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 52 perkara yang sudah inkrah. Ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami sebagai eksekutor putusan pengadilan,” ujar Rina.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

– Obat-obatan terlarang: 6.567 butir (dari 5 perkara).
– Sabu-sabu: 12,94 gram (dari 4 perkara).
– Ganja: 43,39 gram (dari 1 perkara).
– Tembakau Sintetis: 18,21 gram (dari 3 perkara).
– Minuman Beralkohol: 15 botol (dari 4 perkara).
– Barang bukti lainnya: 603 buah dari berbagai jenis perkara.

Rina menambahkan, pemusnahan ini sangat penting dilakukan terutama untuk barang-barang berbahaya seperti narkotika dan psikotropika guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di dalam gudang penyimpanan.

Kekhawatiran Wabup terhadap Peredaran Narkoba Di lokasi yang sama, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejari dan sinergi jajaran Forkopimda. Namun, ia juga memberikan catatan serius terkait
tingginya angka peredaran narkoba di Kabupaten Pemalang.

“Peredaran narkoba di Pemalang saat ini cukup mengkhawatirkan. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum berjalan tegas hingga tuntas. Kami tidak ingin barang-barang ini kembali beredar di masyarakat,” tegas Nurkholes.

Ia berharap sinergi antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah terus
diperkuat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar,
dilarutkan ke dalam air, hingga dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh jajaran Forkopimda Pemalang sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum di
wilayah tersebut. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *