Tangsel-Kabarmetro.co
Inovasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mendapat perhatian dari sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
Perluasan pemanfaatan SISGITA ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah dari berbagai wilayah. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 58 pemerintah daerah mengikuti proses kerja sama dan replikasi inovasi SISGITA.
Kegiatan yang berlangsung di Tangerang Selatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah berbasis geospasial. Integrasi tersebut sejalan dengan pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
SISGITA merupakan inovasi yang menghubungkan informasi bidang tanah dengan data perpajakan daerah. Salah satu bentuk integrasinya dilakukan melalui keterhubungan data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Dengan keterhubungan data tersebut, pemerintah daerah dapat memiliki basis informasi yang lebih terintegrasi untuk mendukung pemetaan, validasi, pemutakhiran data, hingga pengelolaan pajak daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan kolaborasi melalui SISGITA merupakan salah satu bentuk sinergi antara sektor pertanahan dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data.
“SISGITA menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan. Dengan data yang terintegrasi, akurat dan mutakhir, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi yang lebih baik untuk mendukung pelayanan masyarakat maupun perumusan kebijakan,” ujar Seto.
Menurutnya, bagi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, perluasan pemanfaatan SISGITA juga menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung transformasi digital di bidang pertanahan, integrasi data, serta peningkatan kualitas pelayanan.
Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Seto menambahkan, pengembangan SISGITA ke depan diharapkan terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi geospasial dan pengembangan sistem yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara lebih komprehensif.
“Semakin banyaknya pemerintah daerah yang mengadopsi dan mereplikasi SISGITA, inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu model kolaborasi dalam membangun ekosistem data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan berbasis data,” pungkasnya.
(okta)














