Hukum/Kriminal

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh dan Pencemaran Nama Baik

×

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh dan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – kabar metro.com Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hak buruh oleh sebuah koperasi berbadan hukum menyusul meninggalnya seorang anggota kerja dalam kecelakaan. GMOCT juga mengecam dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan yang meliput kasus ini.

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah memicu reaksi keras dari GMOCT. Menurut Siwan, seorang wartawan yang juga mewakili pihak korban, koperasi tersebut diduga telah melanggar hukum dengan mempekerjakan pekerja tanpa perjanjian tertulis. Lebih memprihatinkan lagi, gaji pekerja yang hanya Rp700.000 per bulan dipotong pajak PPH 2,62% dan uang sedekah sebesar Rp150.000. Siwan mempertanyakan dasar pemotongan tersebut, terutama karena pekerja bukan anggota koperasi.

“Bagaimana mungkin koperasi berbadan hukum bisa seenaknya memotong gaji pekerja tanpa dasar yang jelas? Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Siwan. Ia juga menuntut agar hak-hak almarhum pekerja, termasuk gaji yang telah dipotong, segera dibayarkan oleh koperasi.

GMOCT menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, koperasi bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan anggotanya, termasuk dalam hal kecelakaan kerja. Kegagalan koperasi untuk bertanggung jawab atas kematian anggotanya merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas oleh Disnaker Nagan Raya.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Siwan oleh pihak koperasi. Siwan mengaku dituduh sebagai wartawan yang tidak beretika dan profesional. Ia telah mengirimkan bukti konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak koperasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Siwan menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak koperasi melalui WhatsApp hanya mendapat tanda centang satu, sementara Disnaker Nagan Raya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan. GMOCT berharap Disnaker Nagan Raya segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

#No Viral No Justice

#Disnaker Kab. Nagan Raya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Tim liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *