Kota Metro, Penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Kota Metro menuai sorotan tajam dan kecurigaan kuat akan adanya kecurangan serta manipulasi data.
Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia yang mewakili sejumlah calon siswa yang tidak diterima, mendapati sejumlah kejanggalan mencolok dalam hasil seleksi yang diumumkan.
Salah satu kejanggalan yang paling menonjol adalah pada jalur Prestasi Non-Akademik. Berdasarkan pengamatan dan verifikasi awal, hampir seluruh calon siswa yang dinyatakan diterima pada jalur tersebut tercatat memiliki prestasi setingkat Juara KONI Tingkat Nasional hingga Internasional. Hal ini dinilai sangat tidak wajar dan tidak masuk akal mengingat kuota yang tersedia serta kenyataan di lapangan.
“Kami mendapati fakta yang sangat ganjil. Hampir semua nama yang lolos jalur prestasi non-akademik tercatat sebagai juara KONI tingkat nasional bahkan internasional.
Jika ini benar-benar asli, tentu sangat membanggakan, namun pola ini terlihat sangat dipaksakan dan mengesankan adanya rekayasa dokumen,” ungkap Tri Agus Wantoro, S.H. selaku Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Jumat dini hari.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan silang keabsahan setiap dokumen prestasi yang dilampirkan.
“Demi keadilan dan masa depan pendidikan yang sehat, kami akan membongkar hasil seleksi ini.
Jika terbukti ada dokumen yang dipalsukan atau tidak sesuai kenyataan, kami pastikan perkara ini tidak berhenti di ranah administrasi saja, melainkan akan kami bawa ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan Jalur Mutasi Fiktif
Selain masalah jalur prestasi, muncul kecurigaan lain yang tak kalah serius, yaitu penyalahgunaan jalur mutasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah calon siswa yang dinyatakan diterima melalui jalur mutasi, namun kenyataannya siswa tersebut berasal dan berdomisili tetap di wilayah Kota Metro.
“Bagaimana mungkin siswa yang berasal dari Kota Metro, sekolah sebelumnya juga di Kota Metro, bisa dikategorikan sebagai mutasi dan disetujui masuk melalui jalur ini?
Ini jelas melanggar ketentuan yang mewajibkan jalur mutasi hanya diperuntukkan bagi warga yang pindah domisili dari luar daerah,” ujar Tri Agus Wantoro.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang sangat parah.
“Alangkah bobroknya sistem kerja Panitia SPMB SMP Negeri 1 Kota Metro dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Metro jika aturan bisa dilanggar seenaknya seperti ini. Ini sangat merugikan calon siswa yang berhak dan memenuhi syarat secara jujur,” tandasnya.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan verifikasi resmi, mengajukan keberatan kepada panitia penyelenggara, hingga mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika kejanggalan ini tidak mendapatkan penjelasan dan perbaikan yang memuaskan.
“Keadilan harus ditegakkan. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan komoditas yang bisa dimainkan dengan cara-cara tidak jujur.
Kami meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Metro untuk segera melakukan audit menyeluruh dan membatalkan hasil seleksi yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMP N 1 Kota Metro, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya merupakan Verifikator berkas pertama, selebihnya kewenangan ada di Dinas Pendidikan Kota Metro.
Dinda mhn maaf sebelumnya, secara verifikasi dari sekolah/SMPN 1 sudah di verifikasi Oke. Jdi dari kami pihak sekolah tdk masalah, utk selanjutnya verifikasi 2 itu dri dinas penddkn. Ujar Fatimah menjelaskan bahwa tahap Verifikasi final penerimaan SPMB SMP N 1 Kota Metro menjadi kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota Metro
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan manipulasi dan penyimpangan ini.
(Red)














