BeritaHukum/KriminalKeuanganNasionalSulawesi Utara

BENARKAH TERASA MASYARAKAT TOMOHON? Falen Umbokahu Soroti Realisasi Dana CSR 2,45 Miliar Rupiah

×

BENARKAH TERASA MASYARAKAT TOMOHON? Falen Umbokahu Soroti Realisasi Dana CSR 2,45 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini

TOMOHON-Kabarmetro.co- Berdasarkan dokumen yang beredar, tercatat pada nomor urut 64 dengan agenda sidang tanggal 12 Februari 2026, materi perkara “Dugaan Penganggaran dan Pengelolaan dana CSR PT. Bank SulutGo Tahun 2023 sampai 2024”.

 

Nama Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk tercatat dalam jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulawesi Utara.

 

Kehadiran orang nomor satu di Tomohon tersebut menjadi sorotan tajam, mengingat total dana yang dianggarkan dalam kasus ini mencapai angka fantastis 40 Miliar Rupiah, tercatat alokasi dana yang disalurkan atau ditujukan untuk wilayah Kota Tomohon dalam periode itu adalah 2,45 Miliar Rupiah.

 

Guna meluruskan kompas moral, Ketua Presidium Daerah Ika GMNI Sulut, Falen Umbokahu menyinggung mengenai tiga hal, yakni Mekanisme  Penerimaan, Relevansi dan Pertanggungjawaban, hingga Peran dan Kewenangan.

 

Ia mengatakan, Dalam Mekanisme Penerimaan, Penegak hukum akan mendalami bagaimana mekanisme penerimaan dana tersebut. Apakah masuk melalui rekening resmi daerah, dikelola oleh organisasi tertentu, atau disalurkan langsung ke program-program tertentu.

 

Sedangkan pada sisi Relevansi dan Pertanggungjawaban, Mengingat kasus ini juga mengusut dugaan pelanggaran aturan penganggaran maka pertanyaan besarnya adalah Apakah dana Rp 2,45 Miliar ini digunakan sesuai prinsip CSR yang benar? serta Apakah ada bukti fisik dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Tomohon?

 

“Apakah hanya sebagai penerima manfaat, atau ada keterlibatan dalam proses pengajuan dan pengelolaannya. Dana sebesar itu harusnya memberikan dampak besar bagi pembangunan di Tomohon,” tuturnya.

 

Jebolan GMNI Minahasa tersebut mengingatkan, Beliau seharusnya bisa menjelaskan secara transparan, untuk apa saja uang itu digunakan dan siapa saja yang menikmatinya agar masyarakatnya tahu.

 

“Dana CSR adalah uang rakyat, yang harus kembali ke rakyat. Jika nominalnya sampai 2,45 Miliar Rupiah, tentu harapannya sangat besar. Harus ada bukti nyata, harus ada perubahan yang terlihat mata, Jangan sampai uang masuk besar, tapi hasilnya tidak terlihat,” tegasnya.(Koresy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *